Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung, Cirebon
Kasus: pembunuhan, kecelakaan
Tokoh Terkait
Besok, Saka Tatal Serahkan BAP Aep dan Dede ke Bareskrim Polri
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eky, Saka Tatal, diperiksa terkait kasus kesaksian palsu Aep dan Dede di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa, 13 Agustus 2024. Saka bakal menyerahkan berita acara pemeriksaan (BAP) Aep dan Dede. "Paling itu sih bawa BAP (berita acara pemeriksaan) saja. BAP Dede sama Aep," kata kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prilianti kepada Medcom.id, Senin, 12 Agustus 2024. Titin mengatakan Saka diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Kliennya dipastikan tidak membawa barang bukti saat menjalani pemeriksaan besok. "Ya enggak ada (bawa barang bukti), kita kan hanya saksi, diminta keterangan saksi. Jadi kaitannya kan sama Dede sama Aep. Laporan keterangan palsu di bawah sumpah Dede sama Aep," ungkap Titin. Titin memastikan Saka akan menjawab semua pertanyaan penyidik. Khususnya, menegaskan Saka tidak terlibat dalam peristiwa yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016 itu. "Saka hanya membuktikan di hari itu dia sama keluarganya, terus dia ke bengkel. Seperti di sidang saja," ujar Titin. Di samping itu, Titin berkeyakinan peristiwa yang menewaskan Vina dan Eky bukan pembunuhan. Peristiwa itu berupa kecelakaan lalu lintas. "Karena sih saya yakin itu kecelakaan. Apalagi yang disampaikan. Kan saya punya keyakinan itu kecelakaan," ucap Titin. Pemberian Kesaksian Palsu Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Barekrim Polri tengah menyelidiki kasus pemberian kesaksian palsu oleh Aep dan Dede. Polisi akan menaikkan kasus ke tahap penyidikan bila ditemukan unsur pidana. Aep dan Dede dilaporkan oleh enam terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16. Keenamnya ialah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, dan Rivaldi Aditya Wardana. Satu terpidana lainnya, Sudirman tak ikut melaporkan karena dijadikan saksi. Laporan terhadap kedua saksi kasus pembunuhan yang terjadi di Cirebon ini teregister dengan nomor: LP/B/227/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tanggal 10 Juli 2024. Kedua terlapor diduga melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah di Rutan Kelas I Bandung, Lapas Narkotika IIA Bandung dan Polres Kota Cirebon, Jawa Barat, pada 2 September 2016-23 November 2016. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 KUHP.
Jakarta: Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eky, Saka Tatal, diperiksa terkait kasus kesaksian palsu Aep dan Dede di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa, 13 Agustus 2024. Saka bakal menyerahkan berita acara pemeriksaan (BAP) Aep dan Dede."Paling itu sih bawa BAP (berita acara pemeriksaan) saja. BAP Dede sama Aep," kata kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prilianti kepada Medcom.id, Senin, 12 Agustus 2024.
Titin mengatakan Saka diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Kliennya dipastikan tidak membawa barang bukti saat menjalani pemeriksaan besok.
"Ya enggak ada (bawa barang bukti), kita kan hanya saksi, diminta keterangan saksi. Jadi kaitannya kan sama Dede sama Aep. Laporan keterangan palsu di bawah sumpah Dede sama Aep," ungkap Titin.
Titin memastikan Saka akan menjawab semua pertanyaan penyidik. Khususnya, menegaskan Saka tidak terlibat dalam peristiwa yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016 itu.
"Saka hanya membuktikan di hari itu dia sama keluarganya, terus dia ke bengkel. Seperti di sidang saja," ujar Titin.
Di samping itu, Titin berkeyakinan peristiwa yang menewaskan Vina dan Eky bukan pembunuhan. Peristiwa itu berupa kecelakaan lalu lintas.
"Karena sih saya yakin itu kecelakaan. Apalagi yang disampaikan. Kan saya punya keyakinan itu kecelakaan," ucap Titin. Pemberian Kesaksian Palsu Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Barekrim Polri tengah menyelidiki kasus pemberian kesaksian palsu oleh Aep dan Dede. Polisi akan menaikkan kasus ke tahap penyidikan bila ditemukan unsur pidana.
Aep dan Dede dilaporkan oleh enam terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16. Keenamnya ialah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, dan Rivaldi Aditya Wardana. Satu terpidana lainnya, Sudirman tak ikut melaporkan karena dijadikan saksi.
Laporan terhadap kedua saksi kasus pembunuhan yang terjadi di Cirebon ini teregister dengan nomor: LP/B/227/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tanggal 10 Juli 2024.
Kedua terlapor diduga melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah di Rutan Kelas I Bandung, Lapas Narkotika IIA Bandung dan Polres Kota Cirebon, Jawa Barat, pada 2 September 2016-23 November 2016. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(AZF)
Sentimen: negatif (88.9%)