Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Cirebon, Paris
Kasus: Narkoba, pembunuhan
Tokoh Terkait
Rekam Jejak Iptu Rudiana Terbongkar soal Kasus Vina Cirebon, Eks Wakapolri Oegroseno: Bertentangan dengan Pekerjaan Mulia
TVOneNews.com Jenis Media: News
Jakarta, tvOnenews.com - Eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno mengungkap rekam jejak Iptu Rudiana yang terlibat krusial dalam penanganan kasus Vina Cirebon.
Saat berbincang dengan Uya Kuya dalam kanal YouTube-nya, Oegroseno mengungkap peran penting Iptu Rudiana sebagai anggota Polri.
Namun, dia menilai pekerjaan Iptu Rudiana saat penyidikan awal kasus pembunuhan Vina dan Eky bertentangan dengan Polri.
"Saya amati dari awal itu berasal pernyataan dia (Rudiana) di awal ya. Rekam jejaknya dia (Rudiana) bahwa dia menerima kematian anaknya, kemudian dia tidak akan menuntut ya," kata Oegroseno dilansir Senin (12/8/2024).
Dia melanjutkan terdapat dua kepentingan Iptu Rudiana dalam menangani kematian anaknya, Muhammah Rizky Rudiana atau Eky.
Sebab, dia mengatakan bahwa Iptu Rudiana merupakan anggota Reserse Narkoba, yang mana tidak semestinya menangani perkara tersebut.
Namun, karena kematian anaknya tersebut, Iptu Rudiana bertindak terlalu jauh, yang mana bertentangan dengan tugas mulianya sebagai anggota Polri.
"Kemudian dia juga karena mungkin ada keterlibatan pejabat tinggi dan sebagainya. Nah ,dari situ profesionalisme dia seorang anggota Polri dan kemudian tanggung jawab dia sebagai seorang ayah sangat berbeda sekali," jelasnya.
Selain itu, Oegroseno mengatakan Iptu Rudiana seharusnya bisa bertindak dengan baik saat melaporkan kematian anaknya tersebut.
Dia menerangkan terdapat hal yang aneh dalam penyidikan kasus Vina dan Eky.
Menurutnya, Iptu Rudiana seharusnya bisa menyerahkan kasus tersebut kepada rekannya yang bertugas di Reserse Kriminal Umum (Reskrimum).
"Yang dia lakukan justru adalah hal-hal yang bertentangan dengan pekerjaan mulia sebagai seorang Bhayangkara. Seperti contoh peristiwa tanggal 27 Agustus 2016, dia sudah mengambil langkah sendiri dengan timnya dari bagian reserse narkotik, seharusnya tidak bisa dilakukan hal seperti itu," tegasnya.
"Lalu, waktu pelaporan itu dilakukan tanggal 31 Agustus 2016. Ada 4 hari dan dia bisa bercerita seperti itu, sepertinya dia yang mengetahui sendiri peristiwanya. Jadi, sangat aneh bagi saya dengan perkembangan cerita sampai saat ini sehingga kedelapan terpidana tadi bisa menjalani hukuman seumur hidup dan khusus Saka Tatal 8 tahun," tambahnya.
Sementara itu, Oegroseno menilai terdapat kesalahan penangkapan awal para terpidana kasus Vina dan Eky.
Terlepas dari pelaku sebenarnya, dia merasa terdapat kesalahan penyidik yang menangani perkara tersebut.
"Kalaupun toh mereka misalnya pelaku, cara penangkapannya itu sudah tidak sah. Karena begitu ada laporan polisi, kan selalu saya katakan pasti selalu diawali dengan kata-kata 'pada hari ini' bukan 'pada hari itu'. Setelah ada laporan polisi biasanya dibuatkan surat perintah dimulaiya penyidikan apalagi ada korban jiwa ya jadi jangan ragu-ragu menerbitkan Surat Perintah dimulai penyidikan," paparnya.
Oegroseno menjelaskan dalam surat perintah dimulai penyidikan, penyidik bakal menganalisis berbagai kemungkinan.
Menurutnya, dalam penyidikan awal 2016 tersebut, penyidik tidak menggunakan scientific crime investigation.
Dia beralasan tidak adanya penyidikan saintifik lantaran penyidik hanya menguatkan keterangan saksi, bukan alat bukti.
"Ini bisa dibilang tidak ada ya sama sekali dilakukan (scientific crime investigation) dan hanya keterangan saksi. Keterangan saksi yang menurut selama ini adalah direkayasa oleh Iptu Rudiana sendiri atau Aiptu Rudiana sendiri. Otak cerita semua ini rekayasa," ujarnya.
Dia menyinggung soal keterangan saksi Liga Akbar, yang merupakan sahabat Eky, anak Iptu Rudiana.
Menurutnya, terdapat hal aneh ketika Rudiana mengajak Liga Akbar untuk memeriksa sepeda motor, helm, dan jaket Eky.
"Padahal, Rudiana ini kan orang tuanya dia bisa buktikan dia harusnya tahu. Kenapa mengajak si teman anaknya seperti itu. Di situ nggak masuk logika," turutnya.
CCTV Kasus Vina Perlu Dibongkar
Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM mendesak Mabes Polri untuk memeriksa Iptu Rudiana dan dua anggota polisi terkait CCTV kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016 silam.
Hal itu disampaikan Toni RM seusai menanggapi pernyataan Iptu Rudiana kepada pengacara keluarga Vina, Hotman Paris Hutapea terkait bukti CCTV.
Dalam pengakuannya, Iptu Rudiana mengatakan tidak melihat CCTV atau kamera pengawas yang merekam kejadian mengerikan tersebut.
Sebab, ayah almarhum Eky itu mengatakan bahwa rekaman CCTV hanya menyorot Perumahan Garden dan jalan raya, bukan di flyover Talun, tempat kejadian perkara (TKP).
Menurut Toni RM, pernyataan Iptu Rudiana tersebut harus dipertanggungjawabkan kepada Mabes Polri, untuk memeriksa kebenaran soal CCTV.
Toni mengatakan dalam putusan pengadilan, Iptu Rudiana dibantu dua anggota polisi, Dodi Irwanto dan Gugun Gumilar mengamankan CCTV di tempat kejadian perkara.
"Pak Rudiana ini mengetahui ada CCTV periksa itu Pak Rudiana. Mabes Polri harus segera periksa, cari CCTV-nya harus dipertanggungjawabkan ya mengenai CCTV," kata Toni dalam kanal YouTube pribadinya dilansir Selasa (6/8/2024).
(lgn)
Sentimen: negatif (99.8%)