Sentimen
Positif (48%)
12 Agu 2024 : 21.06
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Cibubur

Kasus: korupsi

Beda Kasus Surya Darmadi yang Disetop KPK dan Diusut Kejagung

13 Agu 2024 : 04.06 Views 2

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Beda Kasus Surya Darmadi yang Disetop KPK dan Diusut Kejagung

JAKARTA, KOMPAS.com - Bos sekaligus pemilik perusahaan sawit PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng lepas dari jerat hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK baru-baru ini resmi menghentikan perkara Surya Darmadi dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Sprin.Henti.Dik/28A/DIK.00/01/06/2024 tertanggal 14 Juni 2024.

Adapun Surya Darmadi sempat menjadi buron dua lembaga penegak hukum, yakni KPK dan Kejaksaan Agung dalam dua kasus yang berbeda.

Sementara KPK menghentikan penyidikan terhadap Surya Darmadi, kasus yang ditangani Kejaksaan Agung saat ini masih bergulir.

Baca juga: KPK Resmi SP3 Kasus Surya Darmadi Terkait Alih Fungsi Hutan

Taipan itu menempuh upaya hukum luar biasa dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Lantas apa bedanya perkara Surya Darmadi di KPK dan Kejagung?

Suap alih fungsi lahan

Perkara Surya Darmadi di KPK berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 2014 yang dilakukan penyelidik dan penyidik terhadap Gubernur Riau saat itu, Annas Maamun.

Mulanya, KPK menangkap Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Medali Emas Manurung dan Annas di Cibubur.

Saat itu, KPK mengantongi barang bukti berupa uang 156.000 dollar Singapura dan Rp 500 juta.

Baca juga: Mahkamah Agung Proses PK Surya Darmadi

Suap diberikan agar Annas melayangkan permohonan revisi alih fungsi hutan di Riau ke Kementerian Kehutanan.

Setelah ditelusuri, ternyata uang suap itu bersumber dari Surya Darmadi. Bos sawit ini pun ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Annas dinyatakan bersalah dan dihukum enam tahun penjara serta denda Rp 200 juta pada 2015 silam.

Annas telah bebas pada 21 September 2020 setelah mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo. 

Ketika Annas sudah bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung, Surya Darmadi mencoba meloloskan diri dari KPK.

Sentimen: positif (48.5%)