Sentimen
Positif (94%)
12 Agu 2024 : 21.46
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Toyota, Honda

Kab/Kota: Bogor, Tanjung Barat, Kelapa Gading

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Gazalba Saleh

Gazalba Saleh

Gazalba Saleh Tak Laporkan Kepemilikan Alphard-Rumah Mewah dalam LHKPN

13 Agu 2024 : 04.46 Views 3

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Gazalba Saleh Tak Laporkan Kepemilikan Alphard-Rumah Mewah dalam LHKPN

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Direktorat LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Deny menyebutkan, tidak ada laporan mengenai mobil Alphard dalam LHKPN Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

Hal ini disampaikan Deny saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Gazalba Saleh.

Kepada Deny, jaksa KPK menggali kepemilikan mobil mewah Gazalba Selah dalam LHKPN. Namu dalam catatan KPK, Gazalba disebut hanya melaporkan tiga mobil.

"Terkait dengan kepemilikan mobil Alphard, apakah ada pelaporan terdakwa pernah memiliki mobil Alphard?" tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (12/8/2023).

Baca juga: Nurdin Halid Diduga “Main Perkara” lewat Kakak Gazalba Saleh

"Untuk pelaporan beliau (Gazalba Saleh) dari 2010, 2016, 2017 sampai terakhir 2020 mobil yang pernah dilaporkan ada Toyota Avanza, di situ ada beberapa kendaraan yang dimiliki 2 sampai 3 kendaraan, tapi sudah dilepas dipelaporan terakhir, jadi hanya tersisa 1," kata Deny.

Deny menjelaskan, ada beberapa mobil yang pernah dilaporkan dalam LHKPN Gazalba, antara lain, Honda City dan Toyota Fortuner, sedangkan Toyota Alphard tidak pernah dilaporkan.

Jaksa KPK juga menggali kepemilikan aset Gazalba berupa tanah dan bangunan pada 2020.

Namun, Deny menyampaikan bahwa hakim agung nonaktif itu tidak pernah melaporkan aset yang berada di Tanjung Barat tersebut.

"Kami tidak menemukan adanya kepemilikan tanah dan bangunan di Tanjung Barat itu di 2020, karena kalau seharusnya beliau melaporkan memiliki itu di 2020, maka laporannya masuk ke periodik 2020 atau 2021, namun sampai di 2021 kami tidak menemukan aset tersebut," kata Deny.

Baca juga: Kakak Hakim Agung Gazalba Saleh Mundur Jadi Saksi, Hakim Minta Tetap Beri Keterangan

Jaksa KPK terus mengkonfirmasi beberapa aset yang diduga dimiliki oleh Gazalba Saleh. Misalnya, sebuah vila di Bogor yang dibeli pada tahun 2021. Namun, lagi-lagi aset tersebut tidak dilaporkan ke Komisi Antirasuah.

"Untuk perolehan Juni 2021 seharusnya masuk di periodik 2021. Dan kami tidak mencatat kepemilikan aset di wilayah Bogor," kata Deny.

"Kemudian untuk Citra Grand?" tanya jaksa melanjutkan.

"Di data kami tidak ada kepemilikan Citra Grand," jawab Deny.

Selain itu, Deny juga menyebutkan bahwa rumah milik Gazalba di kawasan elite Sedayu City, Kelapa Gading, tidak tercatat dalam LHKPN.

Dalam perkara ini, Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi dan melakukan TPPU Rp 62,8 miliar terkait pengurusan perkara di MA.

Sentimen: positif (94.1%)