Sentimen
Positif (76%)
11 Agu 2024 : 11.46
Tokoh Terkait

Perbedaan Perlakuan Partai Parlemen dan Non Parlemen Disoal

11 Agu 2024 : 11.46 Views 16

Rmol.id Rmol.id Jenis Media: Nasional

Perbedaan Perlakuan Partai Parlemen dan Non Parlemen Disoal


Dengan adanya prinsip pembedaan dalam putusan MK tersebut, Titi dalam permohonan uji materiil pasal ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) kali ini mengajukan konsep pembatasan yang lebih adil, karena memberikan kesempatan bukan hanya partai yang sudah masuk parlemen tapi juga nonparlemen. 

"Jadi dengan tawaran ambang batas yang kami rekonstruksi seperti ini: Bagi parpol yang punya kursi di DPR bisa mengusulkan paslon capres-cawapres sendiri-sendiri atau bergabung di antara mereka atau bisa juga bergabung dengan parpol non-parlemen," kata Titi di Ruang Sidang Gedung MK, Rabu kemarin (7/8). 

"Kuncinya tiket itu dimiliki setiap parpol yang punya kursi di DPR," sambungnya.

Lebih rinci, Titi menjabarkan model perhitungan batasan pencalonan presiden dan wakil presiden dalam bentuk koalisi parpol parlemen dan non-parlemen.

Di mana secara garis besar, nilai batas 20 persen perolehan kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) oleh partai diubah.

"Di mana 20 persen itu tidak dihitung dari kursi atau suara pemilu DPR sebelumnya, melainkan 20 persen itu dikalikan atau dihitung dari total jumlah parpol peserta pemilu," ucapnya menerangkan.

Pegiat pemilu itu mensimulasikan model perhitungan yang dia maksud, sehingga bisa memunculkan azas keadilan dalam menghadirkan calon pemimpin negara dan pemerintahan Republik Indonesia.

"Jadi kalau parpol (yang ada di parlemen ada) 18, artinya (model perhitungannya) 20 persen dikali 18 sama dengan 3,6. Dan itu dibulatkan ke bawah artinya 3 (partai)," kata Titi.

Sehingga kalau parpol non parlemen ingin bergabung hanya diantara parpol non parlemen untuk mengusulkan calon, maka baru ada syarat ambang batas berupa presentase yang dikalikan dengan jumlah parpol peserta pemilu itu.

"Ini lebih adil, lebih memberikan akses kepada baik partai di parlemen maupun partai non parlemen," kata Titi.

"Tidak perlu takut calonnya banyak karena tadi disampaikan kuasa hukum kami, kultur politik kita cenderung membentuk koalisi yang merapat kepada partai-partai yang punya calon kuat," demikian Titi.

Bersama Direktur Eksekutif NETGRIT, Hadar Nafis Gumay, Titi hari ini mengikuti sidang pendahuluan perkara nomor 101/PUU-XXII/2024 terkait uji materiil Pasal 222 

Sentimen: positif (76.2%)