Kyrim Bantah Jadi Penyedia Jasa Pembayaran Terindikasi Judi Online
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: PT Kiriman Dana Pandai (Kyrim) membantah keterlibatan sebagai fasilitator diduga aktivitas judi online. Kyrim bisa membuktikannya secara hukum. "Kyrim secara resmi menyatakan bahwa pemberitaan tersebut tidak benar dan dapat dibuktikan secara hukum," kata Chief Executive Officer Kyrim, Januar Parlindungan dalam keterangan resmi, Sabtu 10 Agustus 2024. Januar menyatakan pihaknya tidak bekerja sama dengan perusahaan manapun yang terindikasi dengan judi online atau melakukan praktik dan kegiatan lainnya yang melanggar hukum. Januar menyatakan, pihaknya siap berkoordinasi dengan para regulator, baik dengan Kominfo dan Bank Indonesia untuk membantu pemberantasan judi online. Baca juga: Kominfo Ultimatum 21 Penyedia Jasa Fasilitasi Pembayaran Judi Online, Ini Daftarnya "Melalui pernyataan ini, kami mengajukan hak jawab untuk menghapuskan nama PT Kiriman Dana Pandai (Kyrim) dari daftar “Penyelenggara Jasa Pembayaran terkait Judi Online"," tegas Januar. Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan adanya indikasi penggunaan layanan sistem pembayaran oleh 42 sistem elektronik dari 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) untuk kegiatan perjudian. Kominfo mengirimkan surat peringatan kepada semua PJP tersebut. Kominfo meminta PJP tersebut segera melakukan audit internal menyeluruh terhadap layanan mereka guna memastikan tidak ada penyalahgunaan untuk perjudian online. Mereka diberikan waktu tujuh hari kerja untuk menyerahkan hasil audit kepada Kominfo. "Dalam hal batas waktu 7 hari tersebut Kementerian Kominfo belum menerima hasil pemeriksaan dimaksud, maka penyelenggara jasa pembayaran elektronik akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan," kata Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam keterangannya, Sabtu 10 Agustus 2024.
Jakarta: PT Kiriman Dana Pandai (Kyrim) membantah keterlibatan sebagai fasilitator diduga aktivitas judi online. Kyrim bisa membuktikannya secara hukum."Kyrim secara resmi menyatakan bahwa pemberitaan tersebut tidak benar dan dapat dibuktikan secara hukum," kata Chief Executive Officer Kyrim, Januar Parlindungan dalam keterangan resmi, Sabtu 10 Agustus 2024.
Januar menyatakan pihaknya tidak bekerja sama dengan perusahaan manapun yang terindikasi dengan judi online atau melakukan praktik dan kegiatan lainnya yang melanggar hukum. Januar menyatakan, pihaknya siap berkoordinasi dengan para regulator, baik dengan Kominfo dan Bank Indonesia untuk membantu pemberantasan judi online.
Baca juga: Kominfo Ultimatum 21 Penyedia Jasa Fasilitasi Pembayaran Judi Online, Ini Daftarnya
"Melalui pernyataan ini, kami mengajukan hak jawab untuk menghapuskan nama PT
Kiriman Dana Pandai (Kyrim) dari daftar “Penyelenggara Jasa Pembayaran terkait Judi Online"," tegas Januar.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan adanya indikasi penggunaan layanan sistem pembayaran oleh 42 sistem elektronik dari 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) untuk kegiatan perjudian. Kominfo mengirimkan surat peringatan kepada semua PJP tersebut.
Kominfo meminta PJP tersebut segera melakukan audit internal menyeluruh terhadap layanan mereka guna memastikan tidak ada penyalahgunaan untuk perjudian online. Mereka diberikan waktu tujuh hari kerja untuk menyerahkan hasil audit kepada Kominfo.
"Dalam hal batas waktu 7 hari tersebut Kementerian Kominfo belum menerima hasil pemeriksaan dimaksud, maka penyelenggara jasa pembayaran elektronik akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan," kata Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam keterangannya, Sabtu 10 Agustus 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(DHI)
Sentimen: negatif (92.8%)