Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Skandal Demurrage Impor Beras Dinilai Tak Terkait Permintaan Pemerintah
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Skandal demurrage impor beras dengan kerugian Rp294,5 miliar, dinilai tidak terkait permintaan pemerintah. Kejadian itu disebut sebagai kongkalikong yang merujuk ke arah korupsi. “Jika komoditas beras impor yang terkena demurrage (Rp294,5 miliar) tak ada kaitannya dengan permintaan pemerintah terkait persediaan (stok) beras di dalam negeri, maka tidak hanya demurrage, tetapi juga pelanggaran yaitu melakukan manipulasi atau adanya dugaan korupsi atas kebijakan impor beras tersebut,” kata Ekonom Konstitusi Defiyan Cori melalui keterangan tertulis, Rabu, 7 Agustus 2024. Defiyan menjelaskan pengadaan beras tidak mungkin bermasalah, apalagi jika berdasarkan permintaan pemerintah. Sebab, dasar hukumnya jelas dan tidak dapat dikatakan sebagai kerugian negara. “Jika memang demurrage terkait komoditas beras impor yang dilakukan atas jaminan pemerintah, maka seharusnya denda tidak diberlakukan apalagi alasan bersandar lebih lama di pelabuhan disebabkan oleh hal-hal teknis kepelabuhan,” ucap Defiyan. Demurrage dinilai terjadi jika penyewa kapal tidak bisa memberikan bukti kuat, atas pengiriman komoditas impor. Skandal tersebut diyakini pelanggaran hukum yang mengarah ke tindak pidana korupsi. “Denda dapat dikenakan apabila agen pelayaran menemukan bukti formal bahwa penyewa kapal memberikan bukti tidak kuat terkait komoditas impor yang diunderlying pemerintah tersebut,” ujar Defiyan. Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi dan Kepala Bulog Bayu Krisnamurthi, dilaporkan ke KPK usai dugaan demurrage impor beras beberapa waktu lalu. Pengadu juga memasukkan dugaan penggelembungan harga, terkait impor 2,2 juta ton beras dalam laporannya. “Kami berharap laporan kami dapat menjadi masukan dan bahan pertimbangan untuk Bapak Ketua KPK RI dalam menangani kasus yang kami laporkan,” kata Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat Hari Purwanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Juli 2024. Hari menjelaskan dugaan penggelembungan harga yang diadukan diyakini merugikan negara Rp2,7 triliun. Sementara itu, demurrage diyakini membuat negara merugi Rp294,5 miliar. KPK diharap menindaklanjuti laporan itu. Sejumlah pihak terkait diharap diklarifikasi lebih lanjut.
Jakarta: Skandal demurrage impor beras dengan kerugian Rp294,5 miliar, dinilai tidak terkait permintaan pemerintah. Kejadian itu disebut sebagai kongkalikong yang merujuk ke arah korupsi.“Jika komoditas beras impor yang terkena demurrage (Rp294,5 miliar) tak ada kaitannya dengan permintaan pemerintah terkait persediaan (stok) beras di dalam negeri, maka tidak hanya demurrage, tetapi juga pelanggaran yaitu melakukan manipulasi atau adanya dugaan korupsi atas kebijakan impor beras tersebut,” kata Ekonom Konstitusi Defiyan Cori melalui keterangan tertulis, Rabu, 7 Agustus 2024.
Defiyan menjelaskan pengadaan beras tidak mungkin bermasalah, apalagi jika berdasarkan permintaan pemerintah. Sebab, dasar hukumnya jelas dan tidak dapat dikatakan sebagai kerugian negara.
“Jika memang demurrage terkait komoditas beras impor yang dilakukan atas jaminan pemerintah, maka seharusnya denda tidak diberlakukan apalagi alasan bersandar lebih lama di pelabuhan disebabkan oleh hal-hal teknis kepelabuhan,” ucap Defiyan.
Demurrage dinilai terjadi jika penyewa kapal tidak bisa memberikan bukti kuat, atas pengiriman komoditas impor. Skandal tersebut diyakini pelanggaran hukum yang mengarah ke tindak pidana korupsi.
“Denda dapat dikenakan apabila agen pelayaran menemukan bukti formal bahwa penyewa kapal memberikan bukti tidak kuat terkait komoditas impor yang diunderlying pemerintah tersebut,” ujar Defiyan.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi dan Kepala Bulog Bayu Krisnamurthi, dilaporkan ke KPK usai dugaan demurrage impor beras beberapa waktu lalu. Pengadu juga memasukkan dugaan penggelembungan harga, terkait impor 2,2 juta ton beras dalam laporannya.
“Kami berharap laporan kami dapat menjadi masukan dan bahan pertimbangan untuk Bapak Ketua KPK RI dalam menangani kasus yang kami laporkan,” kata Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat Hari Purwanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Juli 2024.
Hari menjelaskan dugaan penggelembungan harga yang diadukan diyakini merugikan negara Rp2,7 triliun. Sementara itu, demurrage diyakini membuat negara merugi Rp294,5 miliar. KPK diharap menindaklanjuti laporan itu. Sejumlah pihak terkait diharap diklarifikasi lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ADN)
Sentimen: negatif (100%)