Sentimen
Positif (97%)
9 Agu 2024 : 17.04
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan

Satgas Percepatan Investasi di IKN Wujud Kegagalan Jokowi? Simak Daftar Tugasnya

9 Agu 2024 : 17.04 Views 3

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Satgas Percepatan Investasi di IKN Wujud Kegagalan Jokowi? Simak Daftar Tugasnya

PIKIRAN RAKYAT - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN) lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2024.

Jokowi meresmikan Satgas tersebut per Senin, 5 Agustus 2024 lalu. Menurut salinan Keppres yang dipublikasikan di laman resmi Sekretariat Negara pada 7 Agustus 2024, terdapat tujuan dan tugas khusus yang diembankan kepada seluruh anggotanya.

Satgas ini dibentuk untuk mempercepat persiapan, pembangunan, pemindahan, dan pengembangan Ibu Kota Nusantara.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Satgas akan dipimpin oleh Menteri Investasi Bahlil Lahadalia. Kendati begitu, Satgas tetap bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Baca Juga: Jokowi Bentuk Satgas Percepatan Investasi IKN, Bahlil Lahadalia Jadi Ketua

Adapun, sebagaimana Keppres Nomor 25 Tahun 2024, berikut selengkapnya tugas Satgas Percepatan Investasi di IKN:

Tugas Satgas Mendorong peningkatan koordinasi kebijakan antara Otorita Ibu Kota Nusantara dengan kementerian/Lembaga terkait dan daerah mitra; Menyelaraskan perolehan tanah, perencanaan pembangunan dan tata ruang, serta pengembangan dan pemanfaatan lahan bagi kegiatan investasi prioritas di Ibu Kota Nusantara; Mengoordinasikan pengelolaan lingkungan hidup dan persetujuan lingkungan bagi kegiatan investasi di Ibu Kota Nusantara; Melaksanakan kolaborasi kegiatan promosi baik di dalam maupun di luar negeri untuk meningkatkan investasi di Ibu Kota Nusantara; Meningkatkan sinergi antarpemangku kepentingan bagi pengembangan financial center di Ibu Kota Nusantara; Memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh perizinan berusaha di Ibu Kota Nusantara; Memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh kemudahan berusaha, perolehan hak atas tanah, dan fasilitas penanaman modal; Menyinergikan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung yang dibutuhkan bagi percepatan kegiatan investasi; dan Mendorong terciptanya koordinasi pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan investasi di Ibu Kota Nusantara. Alasan Belum Ada Investor di IKN, Kegagalan Jokowi?

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengakui belum ada investor asing yang masuk ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Ia juga mengungkap alasan di baliknya.

“Agar lebih detail penjelasannya mungkin kami laporkan secara tertulis perusahaan-perusahaan yang sudah membangun MoU (Memorandum of Understanding), membangun kesepakatan dan kapan agar saya tidak salah ngomong,” kata Bahlil, dalam rapat kerja dengan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa, 11 Juni 2024.

Di hadapan anggota DPR, Bahlil rapat tersebut lebih condong ke pembahasan anggaran Kementerian Investasi pada 2025. Terkait IKN, ia menjelaskan, saat ini investor asing belum masuk IKN sebab infrastruktur menuju klaster pertama belum rampung 100 persen.

Klaster pretama IKN mencakup kawasan inti pemerintahan, seperti presiden dan wakil presiden, lembaga tinggi negara. Termasuk di antaranya, MPR, DPR, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan BPK.

“Jadi, kalau ditanya investasi di IKN ada atau tidak, semuanya dari PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri),” ujar Bahlil.

“Untuk sementara, (investor) asingnya kapan? Mereka sudah melakukan komunikasi dengan kita kawan mereka bisa memulai. Tapi, kita katakan bahwa setelah tanggal 17 Agustus (2024) baru kita lihat karena infrastruktur mereka di klaster kedua itu baru bisa di-clear-kan,” katanya, menambahkan. ***

Sentimen: positif (97.7%)