Sentimen
Negatif (91%)
9 Agu 2024 : 10.03
Informasi Tambahan

BUMN: PT Pertamina

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Irianto

Irianto

KPK Periksa Empat Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Perdagangan Minyak di Pertamina Energy Services

9 Agu 2024 : 10.03 Views 4

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

KPK Periksa Empat Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Perdagangan Minyak di Pertamina Energy Services

FAJAR.CO.D, JAKARTA -- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Selasa memeriksa empat orang sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte. Ltd. (PES), anak perusahaan PT. Pertamina (Persero).

"Penyidik mendalami supply chain pembelian minyak bumi (crude oil) dan bbm (Mogas 88)," ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Jakarta, Selasa, dikutip dari ANTARA.

Keempat saksi yang diperiksa adalah eks Direktur Keuangan PTMN (eks BOC PES) PT. Pertamina Ferederick ST Siahaan, VP Power & NRE Direktorat Gas, Energi Baru & Terbarukan PTMN (mantan BOD Support Manager PTMN) PT. Pertamina Ginanjar Sofyan, Senior Analyst Downstream (eks Company Strategic Growth Staff) PT. Pertamina Imam Mul Akhyar, serta Account Receivables Manager PT. Pertamina Iswina Dwi Yunanto.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bambang Irianto, Managing Director PT Pertamina Energy Services Pte. Ltd. (PES) periode 2009-2013, sebagai tersangka pada 10 September 2019 terkait perkara ini.

Bambang juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) sebelum penggantian pada 2015.

Menurut konstruksi perkara, KPK menyebutkan bahwa tersangka Bambang diangkat menjadi Vice President (VP) Marketing PES pada 6 Mei 2009. Pada 2008, saat Bambang masih bekerja di Kantor Pusat PT Pertamina, ia bertemu dengan perwakilan KERNEL OIL Pte. Ltd. (KERNEL OIL), salah satu rekanan dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang untuk PES/PT Pertamina.

Bambang bersama sejumlah pejabat PES menentukan rekanan yang akan diundang mengikuti tender. Salah satu National Oil Company (NOC) yang sering diundang dan akhirnya mengirimkan kargo untuk PES/PT Pertamina adalah Emirates National Oil Company (ENOC).

Diduga perusahaan ENOC diundang sebagai kamuflase agar seolah-olah PES bekerja sama dengan NOC untuk memenuhi syarat pengadaan, padahal minyak sebenarnya berasal dari KERNEL Oil.

Tersangka Bambang diduga mengarahkan untuk tetap mengundang NOC tersebut meskipun mengetahui bahwa NOC itu bukan pihak yang mengirim kargo ke PES/PT Pertamina.

Melalui rekening perusahaan SIAM Group Holding Ltd, Bambang diduga menerima uang sekurang-kurangnya 2,9 juta dolar AS atas bantuan yang diberikan kepada pihak KERNEL OIL terkait kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada PES/PT Pertamina di Singapura dan pengiriman kargo.

Bambang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (*)

Sentimen: negatif (91.4%)