Sentimen
Negatif (100%)
9 Agu 2024 : 09.40
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Malang

Kasus: Teroris, teror, Bom bunuh diri

Tokoh Terkait
Kombes Aswin Siregar

Kombes Aswin Siregar

Densus 88 Tangkap 2 Tersangka Teroris Terafiliasi ISIS di Jakbar

9 Agu 2024 : 16.40 Views 2

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Densus 88 Tangkap 2 Tersangka Teroris Terafiliasi ISIS di Jakbar

Jakarta: Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri kembali menangkap dua orang tersangka teroris yang terafiliasi dengan Daulah Islamiyah atau ISIS. Keduanya diringkus di kawasan Jakarta Barat (Jakbar) pada Selasa, 6 Agustus 2024. "Bahwa penegakan hukum terhadap para tersangka tersebut merupakan salah satu upaya pencegahan terjadinya tindak pidana terorisme terutama dalam bentuk serangan atau teror," kata juru bicara Densus 88 Kombes Aswin Siregar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Agustus 2024. Dua tersangka teroris yang ditangkap berinisial RJ dan AM. Menurut Aswin, keduanya mendukung Daulah Islamiyah atau ISIS dengan cara mengunggah narasi-narasi dukungan dan propaganda terhadap ISIS di sosial media yang mereka miliki. "Kemudian diketahui pula yang bersangkutan mengibarkan bendera ISIS sembari memegang senjata disertai dengan statement atau ajakan untuk mendukung keberadaan Daulah Islamiyah atau ISIS," beber Aswin.   Sebelumnya, Densus 88 juga menangkap seorang tersangka teroris jaringan Daulah Islamiyah atau ISIS. Dia adalah remaja berinisial HOK, 19. HOK ditangkap di Batu, Malang, Jawa Timur pada Rabu, 31 Juli 2023 sekitar pukul 19.15 WIB. Remaja ini berencana melalukan bom bunuh diri di tempat ibadah di Batu, Malang. Namun, upaya itu digagalkan Densus karena ia diringkus saat hendak membuang bahan peledak. HOK dijerat Pasal 15 jo Pasal 7 dan atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. 

Jakarta: Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri kembali menangkap dua orang tersangka teroris yang terafiliasi dengan Daulah Islamiyah atau ISIS. Keduanya diringkus di kawasan Jakarta Barat (Jakbar) pada Selasa, 6 Agustus 2024.
 
"Bahwa penegakan hukum terhadap para tersangka tersebut merupakan salah satu upaya pencegahan terjadinya tindak pidana terorisme terutama dalam bentuk serangan atau teror," kata juru bicara Densus 88 Kombes Aswin Siregar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Agustus 2024.
 
Dua tersangka teroris yang ditangkap berinisial RJ dan AM. Menurut Aswin, keduanya mendukung Daulah Islamiyah atau ISIS dengan cara mengunggah narasi-narasi dukungan dan propaganda terhadap ISIS di sosial media yang mereka miliki.
"Kemudian diketahui pula yang bersangkutan mengibarkan bendera ISIS sembari memegang senjata disertai dengan statement atau ajakan untuk mendukung keberadaan Daulah Islamiyah atau ISIS," beber Aswin.
 
Sebelumnya, Densus 88 juga menangkap seorang tersangka teroris jaringan Daulah Islamiyah atau ISIS. Dia adalah remaja berinisial HOK, 19.
 
HOK ditangkap di Batu, Malang, Jawa Timur pada Rabu, 31 Juli 2023 sekitar pukul 19.15 WIB. Remaja ini berencana melalukan bom bunuh diri di tempat ibadah di Batu, Malang.
 
Namun, upaya itu digagalkan Densus karena ia diringkus saat hendak membuang bahan peledak. HOK dijerat Pasal 15 jo Pasal 7 dan atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(AGA)

Sentimen: negatif (100%)