PBNU Ingatkan Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Pelajar Jangan Sampai Halalkan Seks Bebas
iNews.id Jenis Media: Nasional
JAKARTA, iNews.id - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) merespons aturan penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka mengingatkan aturan itu jangan sampai menghalalkan seks bebas.
“Jangan sampai bahwa isu seks yang aman mengarah kepada pembiaran seks walaupun itu tidak halal. Itu tidak kita inginkan,” kata Ketua Bidang Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU, Ulil Abshar Abdalla kepada wartawan, Kamis (8/8/2024).
Baca Juga
Respons Wapres soal Penyediaan Alat Kontrasepsi Remaja: Lihat juga Aspek Agama
Dalam kacamata Islam, kata Ulil, hubungan seks yang tidak halal dilarang. Oleh karena itu, dia menekankan pendidikan terkait hubungan seksual yang aman penting dilakukan.
Baca Juga
Polemik Kontrasepsi Remaja, IDI Tak Dilibatkan Susun PP terkait Kesehatan
Dia berharap aturan tersebut tetap menekankan pendidikan seksual tanpa memberikan lampu hijau terhadap hubungan seksual di luar pernikahan.
“Islam sendiri tidak menolak pendidikan seks yang baik. Bahkan dalam pesantren sendiri itu ada pendidikan seksual. Ada kitab-kitabnya sendiri, tetapi ajaran agama adalah melarang zina, melarang hubungan seksual di luar nikah dan jangan sampai pendidikan seksual itu mengarah ke sana,” kata dia.
Baca Juga
Heboh PP Kesehatan Sebutkan Kontrasepsi untuk Remaja, Kemenkes Beri Penjelasan
Diketahui, pada Pasal 103 (1) PP Kesehatan, disebutkan upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja minimal berupa pemberian komunikasi, informasi dan edukasi serta pelayanan kesehatan reproduksi.
Editor : Rizky Agustian
Sentimen: positif (88.3%)