Sentimen
Positif (99%)
7 Agu 2024 : 20.06
Partai Terkait

Komisi IX Khawatir Regulasi Kontrasepsi bagi Remaja Picu Tafsir Liar

8 Agu 2024 : 03.06 Views 3

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Komisi IX Khawatir Regulasi Kontrasepsi bagi Remaja Picu Tafsir Liar

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasal dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 Tahun 2024 yang salah satunya meregulasi penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja dinilai bisa memicu tafsir liar jika tak direvisi.

"Kita dorong untuk revisi di tingkat PP agar tidak menimbulkan tafsir liar,” kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kurniasih Mufidayati dalam keterangan pers, seperti dikutip pada Rabu (7/8/2024).

Dalam Pasal 103 ayat (4) poin e menyebutkan pelayanan kesehatan reproduksi pada remaja paling sedikit meliputi, salah satunya penyediaan alat kontrasepsi.

Kurniasih menilai, salah satu tafsir liar dari pasal penyediaan alat kontrasepsi pada PP Kesehatan adalah dikhawatirkan pemerintah permisif terhadap remaja yang melakukan hubungan seksual di luar pernikahan menggunakan alat kontrasepsi, dengan berdalih pelayanan kesehatan reproduksi.

Baca juga: Wapres Minta Aturan Alat Kontrasepsi Pelajar Tak Hanya Dilihat dari Aspek Kesehatan, tetapi Juga Agama


“Dari data yang ada, seks bebas di tingkat remaja semakin mengkhawatirkan dengan konsekuensi negatif yang semakin meningkat,” ujar Kurniasih.

Kurniasih mengutip data Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menyatakan, ada 60 persen remaja usia 16 sampai 17 tahun yang melakukan hubungan seksual di luar nikah.

Sedangkan pada kalangan remaja usia 14-15 tahun tercatat sebanyak 20 persen melakukan hubungan seks di luar nikah. Sedangkan pada usia 19-20 tercatat sebanyak 20 persen.

Kurniasih menyebut salah satu ekses negatif dari seks bebas adalah angka aborsi akibat kehamilan yang tidak diinginkan yang semakin tinggi.

Baca juga: Soal Alat Kontrasepsi untuk Pelajar, Pimpinan Komisi X: Pendidikan Seks yang Komprehensif Juga Harus Diberikan

Dia juga mengingatkan potensi peningkatan angka penyakit menular seksual yang semakin tinggi. Menurut data Kementerian Kesehatan, kasus sifilis meningkat hampir 70 persen dalam kurun waktu 2018 sampai 2022.

Sementara itu tercatat terdapat 100.000 orang dengan HIV yang belum terdeteksi dan berpotensi menularkan ke masyarakat.

Kemenkes menyebut, dari 526.841 orang dengan HIV, baru sekitar 429.215 orang yang sudah terdeteksi atau mengetahui dirinya terinfeksi HIV.

“Angka seks bebas yang naik pasti diikuti oleh ekses negatif seperti kasus aborsi dan penularan penyakit seksual yang naik. Ini kita bicara dari sisi kesehatan," ucap Kurniasih.

Baca juga: Jokowi Teken Aturan Kontrasepsi untuk Remaja, Moeldoko: Pasti Ada Pro Kontra

Kementerian Kesehatan mengemukakan pendapat aturan alat kontrasepsi itu dikhususkan bagi remaja yang sudah menikah dan teknisnya akan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan.

Pasal ini menuai kehebohan karena dianggap melegalkan seks bebas di kalangan remaja.

"Bukan untuk mencegah kehamilan remaja belum menikah, tetapi kontrasepsi untuk pasangan usia subur (PUS)," kata Plt Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, kepada Kompas.com, Senin (5/8/2024).

Nadia menjelaskan, penggunaan alat kontrasepsi yang diatur dalam aturan turunan UU Kesehatan itu berkaitan dengan edukasi kesehatan reproduksi.

Pasalnya, tubuh dan organ remaja yang menikah di usia muda belum sepenuhnya siap untuk bereproduksi.

Baca juga: Menkes: Aturan Alat Kontrasepsi untuk yang Telah Menikah pada Usia Sekolah

Penggunaan alat kontrasepsi ditujukan untuk menunda kehamilan di kalangan tersebut, sembari menunggu kesiapan organ reproduksi dan kejiwaan pasangan.

"Kontrasepsi hanya untuk PUS. Banyak anak usia 12 atau 15 tahun yang sudah dinikahkan. Ini yang akan jadi sasaran," ucap Nadia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sentimen: positif (99.6%)