Sentimen
Negatif (99%)
8 Agu 2024 : 19.36
Informasi Tambahan

BUMN: BRI, Bank Mandiri, PT Pos Indonesia

Kab/Kota: Bogor

Viral, Tiga Laki-laki Pembersih Kaca Mobil di Bogor yang Meresahkan, Sudah Dibekuk Satpol PP

9 Agu 2024 : 02.36 Views 3

Ayobogor.com Ayobogor.com Jenis Media: Regional

Viral, Tiga Laki-laki Pembersih Kaca Mobil di Bogor yang Meresahkan, Sudah Dibekuk Satpol PP

AYOBOGOR.COM -- Pembersih kaca mobil di Bogor yang viral kini sudah diamankan Satpol PP.

Pasalnya mereka terkesan memaksa dalam membersihkan kaca-kaca mobil tersebut, setelah itu mereka meminta uang pada pemilik mobil dengan nada yang tidak mengenakkan.

Kejadian itu terjadi di Simpang Semplak Yasmin, Kota Bogor, Jawabarat. Dikutip dari kanal Youtube Oficcial iNews (07/08), diketahui pelaku sebanyak tiga orang laki-laki dewasa.

Aparat Satpol PP yang menerima laporan lansung datang ke lokasi dan mengamankan ketiga pria tersebut.

Baca Juga: Diklaim Anti Pecah, Inilah Jembatan Kaca Terpanjang di Indonesia yang Dibangun dengan Aggaran Rp15,7 Miliar

Diketahui ketiga pelaku tersebut ketika ditangkap Satpol PP mereka tengah mangkal di lokasi. Pelaku tersebut berinisial E, F dan I. Ketiga pelaku kerap melakukan aksinya ketika hujan tiba.

Tak cukup sampai di situ ketiga pelaku tersebut melakukan aksi premanisme yakni meminta upah/uang pada pengendara mobil dengan nada memaksa.

Manakala pengendara tidak memberi, mereka akan meninggalkan mobil begitu saja dengan keadaan kaca depan mobil masih berbusah, sehingga pengendara nyaris tidak dapat melihat ke depan jalan.

Para pengendara pun resah dengan aktivitas pembersihan mobil ini karena dapat membahayakan pengguna jalan lainnya.

Surya Darma, Kasie Ops Satpol PP Kota Bogor menjelaskan, “Setelah kita mendapatkan video viral pada 3 Agustus 2024, pada hari yang sama kita cek ternyata nihil. Kemudian hari ini kita cek kembali ternyata mereka sudah di lokasi mereka pun koopratif mengakui kesalahannya,” paparnya.

Baca Juga: Pencairan PKH BPNT Periode Salur Juli September 2024 Dari PT Pos Indonesia Dialihkan ke Bank Mandiri dan BRI?

“Akhirnya kita amankan mereka di kantor jadi mereka kita kasih arahan, bahwa tidak ada lagi tindakan-tindakan yang dapat merugikan masyarkat,” sambungnya.

Akhirnya ketigannya dibawa ke kantor Satpol PP untuk dibina dan diberi arahan hingga dihukum push up.

Surya menambahkan, "Kita kasih pengarahan dan edukasi agar tidak lap-lap kaca mobil di lampu merah lagi. Untuk efek jeranya hukuman fisik berupa push-up,".

"Mereka mengakui kesalahannya. Saat ditanyakan untuk tidak mengulangi lagi, mereka bersedia (tidak mengulangi praktik lap kaca lalu minta duit ke pemobil)," sambungnya.

Diinformasikan para pelaku berdalih melempar busa ke mobil yang tidak memberi uang karena kesal.

Dalam aktivitasnya ketiga orang pembersih kaca mobil tersebut dianggap telah melanggar Pasal 11 Perda Nomor 1/2021 tentang ketertiban umum.

Baca Juga: Kapan Boyfriend Day? Catat Juga 4 Contoh Hadiah Menarik Buat Doi, Dijamin Bakal Tambah Disayang

Pertama mereka membersihkan kaca-kaca mobil tersebut tidak diminta dan yang kedua mereka meminta uang dengan nada yang tidak mengenakan, jika tidak diberi meninggalkan mobil dalam keadaan kaca berbusa.

Sentimen: negatif (99.2%)