Sentimen
Negatif (65%)
7 Agu 2024 : 18.52
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Kelapa Gading, Sengkang

Pj Bupati Wajo Andi Bataralifu Terima Duplikat Bendera Pusaka Merah Putih Dari BPIP

8 Agu 2024 : 01.52 Views 2

Rakyatku.com Rakyatku.com Jenis Media: News

Pj Bupati Wajo Andi Bataralifu Terima Duplikat Bendera Pusaka Merah Putih Dari BPIP

‘’Syukur Alhamdulillah duplikat Bendera Pusaka Merah Putih, sudah kita terima dan kita siap mengibarkannya pada upacara puncak peringatan HUT RI ke-79 di Kabupaten Wajo,’’ ujar Andi Bataralifu

RAKYATKU.COM, WAJO -- Penjabat (Pj) Bupati Wajo Andi Bataralifu menerima duplikat Bendera Pusaka Merah Putih, Salinan Teks Proklamasi, Naskah Pidato Bung Karno 1 Juni 1945, dan Buku Teks Utama Pendidikan Pancasila diterima langsung dari Kepala BPIP, Prof. Drs. KH Yudian Wahyudi, di Balai Samudra Kelapa Gading Jakarta, Selasa (06/8/2024).

Duplikat Bendera Bendera Pusaka Merah Putih itu menurut Pj Bupati Wajo, selanjutnya akan dikibarkan pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-79, di Lapangan Merdeka Sengkang pada 17 Agustus 2024.

‘’Syukur Alhamdulillah duplikat Bendera Pusaka Merah Putih, sudah kita terima dan kita siap mengibarkannya pada upacara puncak peringatan HUT RI ke-79 di Kabupaten Wajo,’’ ujar Andi Bataralifu.

Baca Juga : Bahas Peringatan Hari Pramuka ke-63, Pj Bupati Terima Kunjungan Kwarcab Gerakan Pramuka Wajo

Turut mendampingi Pj.Bupati Wajo, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Wajo Sony Paisal dan perwakilan Duta Pancasila Paskibraka Kab.Wajo Afsal Ramdhani Azzaky dari SMA Neg.7 Wajo.

Bersamaan dengan penyerahan duplikat bendera pusaka tersebut, juga diputarkan video sejarah Sang Saka Merah Putih, dilanjutkan pengarahan dari Sekretaris Utama BPIP dan Kepala BPIP.

Penyerahan dan penerimaan duplikat Bendera Pusaka, merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022, tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, yang menyatakan bahwa Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Republik Indonesia (BPIP RI) bertugas membuat dan mendistribusikan duplikat Bendera Pusaka kepada Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri serta lembaga lainnya.

Baca Juga : Resmikan Lapangan Sepak Bola Tadangpalie, Pj. Bupati Wajo Harap Bisa Lahirkan Bibit-bibit Atlet Berbakat

Duplikat bendera tersebut, sebagaimana diatur Pasal 48 Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana PP Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, digunakan selama 10 tahun.

Apabila sebelum waktu 10 tahun Bendera Pusaka rusak atau tidak layak dikibarkan, pemerintah daerah dapat mengajukan permohonan penggantian Bendera Pusaka secara tertulis kepada BPIP.

Sentimen: negatif (65.3%)