Sentimen
Negatif (100%)
7 Agu 2024 : 01.34

Bejat, Istri Baru Melahirkan Seorang Pria di Aceh Perkosa Keponakan

7 Agu 2024 : 08.34 Views 3

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Bejat, Istri Baru Melahirkan Seorang Pria di Aceh Perkosa Keponakan

Aceh Utara: Seorang pria di Aceh Utara tega memerkosa keponakannya saat sang istri baru melahirkan anak pertama mereka. Pelaku mengikat tangan dan kaki korban saat sedang tidur untuk melancarkan aksinya. Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Novrizaldi, mengatakan bahwa pelaku yang berinisial RS, 26, merupakan adik kandung dari ayah korban. Peristiwa tersebut terjadi saat korban tinggal di rumah neneknya. "Pelaku mengikat tangan dan kaki korban saat sedang tidur, kemudian melancarkan aksinya. Korban diperkosa sebanyak lima kali dalam kurun waktu 16 hingga 20 Juli lalu," kata Novrizaldi, Senin, 5 Agustus 2024.   Korban yang merasa ketakutan akhirnya memilih kabur dari rumah neneknya pada 26 Juli. Ia kemudian menceritakan kejadian traumatis tersebut kepada ibunya. Tak terima dengan perbuatan pelaku, keluarga korban kemudian melaporkan kasus ini ke polisi pada 30 Juli. "Pelaku mengancam akan memukul korban jika berani melaporkan kejadian ini," ujarnya. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap RS dan membawanya ke kantor polisi untuk dimintai keterangan. Awalnya, pelaku mengelak, namun setelah dikonfrontasi dengan korban, ia akhirnya mengakui perbuatan kejinya. "Atas perbuatannya, RS saat ini ditahan di Polres Aceh Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 50 jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," jelasnya.

Aceh Utara: Seorang pria di Aceh Utara tega memerkosa keponakannya saat sang istri baru melahirkan anak pertama mereka. Pelaku mengikat tangan dan kaki korban saat sedang tidur untuk melancarkan aksinya.
 
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Novrizaldi, mengatakan bahwa pelaku yang berinisial RS, 26, merupakan adik kandung dari ayah korban. Peristiwa tersebut terjadi saat korban tinggal di rumah neneknya.
 
"Pelaku mengikat tangan dan kaki korban saat sedang tidur, kemudian melancarkan aksinya. Korban diperkosa sebanyak lima kali dalam kurun waktu 16 hingga 20 Juli lalu," kata Novrizaldi, Senin, 5 Agustus 2024.
 
Korban yang merasa ketakutan akhirnya memilih kabur dari rumah neneknya pada 26 Juli. Ia kemudian menceritakan kejadian traumatis tersebut kepada ibunya. Tak terima dengan perbuatan pelaku, keluarga korban kemudian melaporkan kasus ini ke polisi pada 30 Juli.
"Pelaku mengancam akan memukul korban jika berani melaporkan kejadian ini," ujarnya.
 
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap RS dan membawanya ke kantor polisi untuk dimintai keterangan. Awalnya, pelaku mengelak, namun setelah dikonfrontasi dengan korban, ia akhirnya mengakui perbuatan kejinya.
 
"Atas perbuatannya, RS saat ini ditahan di Polres Aceh Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 50 jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," jelasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(WHS)

Sentimen: negatif (100%)