Sentimen
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Aturan Penyediaan Kontrasepsi Remaja Dinilai tak Sejalan dengan Amanat Pendidikan Nasional
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberian kewenangan kepada pemerintah memfasilitasi penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa sekolah atau pelajar dikritik, karena dianggap tak sejalan dengan sosialisasi risiko bahaya seks bebas di kalangan remaja.
Kewenangan itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
"Alih-alih menyosialisasikan risiko perilaku seks bebas kepada usia remaja, malah menyediakan alatnya, ini nalarnya ke mana?” kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS, Abdul Fikri Faqih, dalam keterangan pers seperti dikutip pada Selasa (6/8/2024).
Fikri menilai, penyediaan fasilitas alat kontrasepsi bagi kalangan pelajar sama saja bentuk sikap permisif terhadap budaya seks bebas pada kelompok remaja.
Baca juga: Jokowi Teken Aturan Kontrasepsi untuk Remaja, Moeldoko: Pasti Ada Pro Kontra
“Tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama,” ujar Fikri.
Abdul mengatakan, semangat dan amanat pendidikan nasional adalah menjunjung budi pekerti yang luhur dan dilandasi norma-norma agama yang telah diprakarsai oleh para pendiri bangsa.
“Salah langkah kalau kita malah mengkhianati tujuan besar pendidikan nasional yang sudah kita cita-citakan bersama,” ucap Fikri.
Fikri menekankan seharusnya pemerintah menekankan pendampingan (konseling) bagi siswa dan remaja, khususnya edukasi mengenai kesehatan reproduksi melalui pendekatan norma agama dan nilai pekerti luhur yang dianut budaya ketimuran di Indonesia.
Baca juga: Menkes: Aturan Alat Kontrasepsi untuk yang Telah Menikah pada Usia Sekolah
“Tradisi yang telah diajarkan secara turun temurun oleh para orang tua kita adalah bagaimana mematuhi perintah agama dalam hal menjaga hubungan dengan lawan jenis, dan risiko penyakit menular yang menyertainya,” papar Fikri.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjelaskan penyediaan alat kontrasepsi dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kesehatan ditujukan untuk remaja yang sudah menikah.
Adapun penyediaan alat kontrasepsi diatur dalam Pasal 103 Ayat (1) PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pasal ini menuai kehebohan karena dianggap melegalkan seks bebas di kalangan remaja.
"Bukan untuk mencegah kehamilan remaja belum menikah, tetapi kontrasepsi untuk pasangan usia subur (PUS)," kata Plt Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, kepada Kompas.com, Senin (5/8/2024).
Baca juga: Kemenkes Jelaskan Tujuan Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Remaja di PP tentang Kesehatan
Nadia menjelaskan, penggunaan alat kontrasepsi yang diatur dalam aturan turunan UU Kesehatan itu berkaitan dengan edukasi kesehatan reproduksi.
Pasalnya, tubuh dan organ remaja yang menikah di usia muda belum sepenuhnya siap untuk bereproduksi.
Penggunaan alat kontrasepsi ditujukan untuk menunda kehamilan di kalangan tersebut, sembari menunggu kesiapan organ reproduksi dan kejiwaan pasangan.
"Kontrasepsi hanya untuk PUS. Banyak anak usia 12 atau 15 tahun yang sudah dinikahkan. Ini yang akan jadi sasaran," ucap Nadia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Sentimen: positif (95.5%)