Sentimen
Positif (98%)
6 Agu 2024 : 15.11
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait
Johanis Tanak

Johanis Tanak

10 Jaksa KPK Ditarik Kejagung, Termasuk Eks Jubir Ali Fikri

6 Agu 2024 : 22.11 Views 2

Jurnas.com Jurnas.com Jenis Media: News

10 Jaksa KPK Ditarik Kejagung, Termasuk Eks Jubir Ali Fikri

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak membenarkan ada 10 jaksa senior yang ditarik kembali ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Penarikan 10 jaksa ke Korps Adhyaksa sebagai bentuk penyegaran. Sebab masa bakti mereka di komisi antirasuah sudah selesai. 

“Betul, karena mereka bukan pegawai definitif di KPK dan masa perjanjian mereka sudah selesai,” kata Johanis kepada wartawan dikutip Selasa, 6 Agustus 2024.

Johanis kemudian mengamini salah satu jaksa yang dikembalikan ke Kejagung adalah mantan Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri. 

“Setahu saya begitu,” ujarnya.

Johanis mengatakan setelah jaksa senior ini dikembalikan, biasanya mereka akan mendapatkan promosi.  Seperti menjadi Kajari, Asisten, Wakil Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Tinggi, Sekretaris Jaksa Agung Muda, Jaksa Agung Muda dan Wakil Jaksa Agung 

Meski begitu, Dia juga memastikan proses penuntutan di KPK tak akan terganggu.

“KPK bisa meminta lagi (adanya jaksa.) kepada Jaksa Agung,” ungkap Tanak.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut 10 jaksa senior yang diminta pulang sudah bertugas cukup lama di di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk penyegaran.

“Benar ada 10 Jaksa yang diminta kembali ke Kejaksaan tetapi tidak mendadak. Memang itu sudah masuk program penyegaran karena mereka sudah bertugas rata-rata 10 sampai 12 tahun,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 5 Agustus 2024.

Permintaan ini, sambung Harli, dilakukan tidak berkaitan dengan kasus tertentu yang sedang ditangani komisi antirasuah.

Dia mengatakan penyegaran ini lumrah untuk dilakukan. Nantinya, Kejagung akan mengirimkan jaksa lainnya ke KPK untuk menjalankan proses penuntutan

“Tidak ada kaitannya dengan penanganan perkara, itu tegas,” ujarnya.

Sentimen: positif (98.1%)