Sentimen
Negatif (95%)
5 Agu 2024 : 18.55
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Guntur

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Guntur Hamzah

Guntur Hamzah

MK Buka Peluang Kabulkan Gugatan "Presidential Threshold"

6 Agu 2024 : 01.55 Views 3

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

MK Buka Peluang Kabulkan Gugatan "Presidential Threshold"

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menutup peluang mereka akan berubah sikap dalam menjatuhkan putusan terkait gugatan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).

Hakim MK Guntur Hamzah menyatakan, bisa saja MK mengubah aturan soal presidential threshold asalkan gugatan soal aturan tersebut didukung oleh argumentasi yang kuat.

"Bisa jadi Mahkamah yang akan mengubah, tapi harus didukung argumentasi yang kuat. Bukan tidak mungkin diubah," kata Guntur dalam sidang pada Senin (5/8/2024).

"Misalnya, kali ini perkembangan ketatanegaraan kita sekarang landai, saatnya memikirkan. Jangan sampai ada pengujiannya menjelang pilpres," ucapnya memberi usul.

Baca juga: Eks Ketua Bawaslu Minta Presidential Threshold Maksimum ke MK, Cegah Koalisi Besar

Terkini, gugatan datang dari Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) 2012-2017 Muhammad beserta sejumlah pakar dan pemerhati pemilu yakni Dian Fitri Sabrina, Muhtadin Al Attas, dan Muhammad Saad.

Guntur pun mengingatkan agar Muhammad dan kawan-kawan memperkuat alasan permohonan mereka.

Tujuannya, agar gugatan itu tidak dianggap sama dengan puluhan gugatan sejenis yang sebelumnya telah ditolak Mahkamah karena presidential threshold ini dianggap ranah pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang

Wakil Ketua MK Saldi Isra juga mengapresiasi gugatan tersebut dan meminta Muhammad dkk untuk menyertakan penelitian serta disertasi yang dikutip kepada majelis hakim sebagai bukti.

Baca juga: Aturan Presidential Threshold Digugat supaya Parpol Nonparlemen Bisa Usung Capres

Ia mengingatkan bahwa gugatan atas Pasal 222 UU Pemilu ini sudah digugat ke MK sedikitnya 33 kali dan Mahkamah belum sekalipun mengabulkan salah satu di antaranya.

"Jadi ada juga pengayaan hakim terkait permohonan ini," kata Saldi.

 

Sementara itu, hakim konstitusi Arsul Sani menegaskan, aturan undang-undang bukan Al Quran dan hadis yang tidak boleh diubah.

Lagi-lagi, hal itu sepanjang terdapat argumentasi-argumentasi baru yang dapat meyakinkan Mahkamah untuk bergeser dari pendirian sebelumnya.

"Yang kemarin 33 itu sebut saja sebagai qaul qadim, sudah saatnya kemudian MK karena permohonan-permohonan baru mengeluarkan qaul jadid, pendirian yang lebih baru, dan itu bukan hal yang tidak mungkin di kasus-kasus tertentu, termasuk dalam permohonan para pemohon ini," jelas eks politikus PPP itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sentimen: negatif (95.5%)