Sentimen
Negatif (100%)
5 Agu 2024 : 23.55
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Jepara, Pati, Kudus, Purwodadi, Banyumas

Kasus: penganiayaan, kecelakaan

Pengemudi Tabrak Polisi Hingga Nyangkut di Kap Mobil Ditetapkan Tersangka

6 Agu 2024 : 06.55 Views 3

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Pengemudi Tabrak Polisi Hingga Nyangkut di Kap Mobil Ditetapkan Tersangka

Kudus: Pengemudi mobil yang menabrak polisi di Kudus, Jawa Tengah, ditetapkan menjadi tersangka. Tersangka menabrak polantas hingga terbawa di atas kap mobil sejauh satu kilometer.  Tersangka berinisial THP (34), warga Desa Purwodadi, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas. Ia merupakan pebisnis jual beli pisang sejak satu setengah tahun terakhir. THP mengaku melakukan percobaan kabur karena takut dan khawatir akan diperiksa polisi. "Panik dan takut karena mobil tidak dilengkapi surat-surat, saya menyesal dan minta maaf atas kejadian ini," ujar pelaku di sela-sela gelar perkara di Mapolres Kudus, Senin, 5 Agustus 2024.  Sementara itu, Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic, menerangkan sebelumnya polisi meminta tersangka menepi. Namun justru tancap gas sehingga menabrak Aipda Suprihadi yang berada tepat di depan mobil. Sontak ia langsung melompat ke atas kap. Baca: Viral! Polisi Nyangkut di Kap usai Ditabrak Mobil yang Hindari Razia Anggota kepolisian tersebut terbawa di atas kap mobil merah sejauh kurang lebih satu kilometer. Dalam posisi tersebut, ia berpegangan pada wiper mobil dan berusaha meminta pengemudi untuk berhenti. "Saat berada di Simpang Tiga, pelaku membalanting mobil ke kiri dengan cepat sehingga Aipda Suprihadi terbanting ke kanan dan mengalami beberapa luka di tubuh," terang Kapolres. Dirinya menjelaskan, mobil tersebut diduga merupakan kendaraan tarikan dari oknum depkolektor. Kemudian dijual kepada warga Jepara lalu dibeli oleh pelaku pada April 2023 lalu. "Setelah ditelusuri, seharusnya mobil ini berplat nomor K 8512 UH atas nama Agil Jatmiko, warga Kecamatan Winong, Kabupaten Pati," ungkap AKBP Ronni. Melihat rangkaian peristiwa yang terjadi, ia menyebut bahwa kejadian ini tidak murni kecelakaan. Pihaknya menegaskan bahwa tindakan pelaku merupakan penganiayaan atau kekerasan terhadap apetugas dan masyarakat yang melintas. "Kalau laka terjadi karena kelalaian, tetapi apa yang diperbuat pelaku ini memuat unsur kesengajaan sehingga dikategorikan penganiayaan," ujarnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 KUHP dan atau pasal 352 KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan dan atau 1 tahun 4 bulan penjara.

Kudus: Pengemudi mobil yang menabrak polisi di Kudus, Jawa Tengah, ditetapkan menjadi tersangka. Tersangka menabrak polantas hingga terbawa di atas kap mobil sejauh satu kilometer. 
 
Tersangka berinisial THP (34), warga Desa Purwodadi, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas. Ia merupakan pebisnis jual beli pisang sejak satu setengah tahun terakhir.
 
THP mengaku melakukan percobaan kabur karena takut dan khawatir akan diperiksa polisi.
"Panik dan takut karena mobil tidak dilengkapi surat-surat, saya menyesal dan minta maaf atas kejadian ini," ujar pelaku di sela-sela gelar perkara di Mapolres Kudus, Senin, 5 Agustus 2024. 
 
Sementara itu, Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic, menerangkan sebelumnya polisi meminta tersangka menepi. Namun justru tancap gas sehingga menabrak Aipda Suprihadi yang berada tepat di depan mobil. Sontak ia langsung melompat ke atas kap.
 
Baca: Viral! Polisi Nyangkut di Kap usai Ditabrak Mobil yang Hindari Razia
 
Anggota kepolisian tersebut terbawa di atas kap mobil merah sejauh kurang lebih satu kilometer. Dalam posisi tersebut, ia berpegangan pada wiper mobil dan berusaha meminta pengemudi untuk berhenti.
 
"Saat berada di Simpang Tiga, pelaku membalanting mobil ke kiri dengan cepat sehingga Aipda Suprihadi terbanting ke kanan dan mengalami beberapa luka di tubuh," terang Kapolres.
 
Dirinya menjelaskan, mobil tersebut diduga merupakan kendaraan tarikan dari oknum depkolektor. Kemudian dijual kepada warga Jepara lalu dibeli oleh pelaku pada April 2023 lalu.
 
"Setelah ditelusuri, seharusnya mobil ini berplat nomor K 8512 UH atas nama Agil Jatmiko, warga Kecamatan Winong, Kabupaten Pati," ungkap AKBP Ronni.
 
Melihat rangkaian peristiwa yang terjadi, ia menyebut bahwa kejadian ini tidak murni kecelakaan. Pihaknya menegaskan bahwa tindakan pelaku merupakan penganiayaan atau kekerasan terhadap apetugas dan masyarakat yang melintas.
 
"Kalau laka terjadi karena kelalaian, tetapi apa yang diperbuat pelaku ini memuat unsur kesengajaan sehingga dikategorikan penganiayaan," ujarnya.
 
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 KUHP dan atau pasal 352 KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan dan atau 1 tahun 4 bulan penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(ALB)

Sentimen: negatif (100%)