Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tebet
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Tim Penyelamat PBB Gugat SK Menkumham Soal Pengurus Baru ke PTUN
Detik.com Jenis Media: News
Tim Penyelamat Partai Bulan Bintang (PBB) menggugat SK Menkumham terkait kepengurusan baru DPP PBB ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Tim Penyelamat PBB meyakini SK yang diterbitkan oleh Menkumham tidak memiliki keabsahan secara hukum.
Kuasa hukum Tim Penyelamat PBB, Agus Slamet Hidayat, menjelaskan ada dua SK Menkumham yang digugat. Yakni SK Kemenkumham Nomor M.HH-04.AH.11.02 Tahun 2024 tentang Pengesahan Susunan dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang Hasil Revisi Periode 2019-2024 Masehi, tertanggal 12 Juni 2024.
Kemudian SK Menkumham Nomor M.HH-02.AH.11.03 Tahun 2024 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Bulan Bintang, tertanggal 12 Juni 2024.
Agus mengatakan pihaknya juga telah mendapatkan nomor perkara di PTUN atas gugatan itu. Menurutnya Tim Penyelamat PBB tinggal menunggu jadwal sidang di PTUN.
"Kami telah mendaftarkan perkara dan telah mendapatkan nomor perkara 272 di PTUN di Jakarta, kami hanya tinggal menunggu jadwal sidang," kata Agus kepada wartawan di Tebet, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2024).
Dia menilai SK yang diterbitkan oleh Menkumham diragukan keabsahannya karena bertentangan dengan mekanisme yang ada di AD/ART partai dan bertentangan dengan hukum.
"Pak Yusril itu mengantasnamakan diri sebagai Ketua Umum PBB dan meminta untuk mengubah susunan kepengurusan DPP. Padahal itu sudah jelas dia tidak punya legal standing terhadap permohonan tersebut," ujarnya.
"Kedua untuk pergantian-pergantian pengurusan DPP itu AD/ART Partai itu sudah mengatur untuk digantinya itu tidak seperti itu caranya," ucapnya.
Tak hanya menggugat SK Menkumham ke PTUN, Tim Penyelamat PBB juga akan melakukan gugatan perdata hingga laporan tindak pidana.
"Kami melihat ada dugaan tindak pidana di dalam terbitnya SK ini. Dari prosedurnya dari awal sampai terbitnya itu kami menduga ada tindak pidana di situ. Sehingga tidak menutup kemungkinan kami juga akan melakukan proses secara pidana terhadap peristiwa tersebut," katanya.
"Dan mungkin juga akan kita lakukan gugatan secara keperdataan, karena sudah merugikan ini para mantan pengurus yang lain itu, dengan pemecatan yang unprocedural itu tadi," ucapnya.
Ditemui di tempat yang sama Mantan Waketum PBB Fuad Zakaria mengatakan proses hukum yang kini dilakukan perlu untuk menyelamatkan partai. Menurutnya di bawah kepemimpinan Yusril Ihza Mahendra, PBB terus gagal di Pileg, adapun kepengurusan yang baru yang kini dipimpin oleh Fahri Bachmid dinilai tak memiliki pengalaman politik.
"Justru kita harus berjuang saat ini. Kalau enggak, ini tambah hancur, mungkin bubar," kata Fuad.
"Karena begini, penggantinya dia (Yusril) bilang itu muridnya dia, logikanya sederhana deh, kalau gurunya saja nggak berhasil apalagi muridnya. Saya merasa Bachmid ini anak kemarin di sisi politik, kapan dia berpolitik?" ujarnya.
(dnu/dnu)Sentimen: negatif (98.1%)