Sentimen
Negatif (100%)
5 Agu 2024 : 00.00
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Cirebon, Purwakarta

Kasus: pembunuhan, penganiayaan

Kuasa Hukum 6 Terpidana Bongkar Rencana Baru Penyelidikan pada Kasus Kematian Vina dan Eky, Bareskrim Polri Bakal Lakukan Ini...

5 Agu 2024 : 07.00 Views 3

TVOneNews.com TVOneNews.com Jenis Media: News

Kuasa Hukum 6 Terpidana Bongkar Rencana Baru Penyelidikan pada Kasus Kematian Vina dan Eky, Bareskrim Polri Bakal Lakukan Ini...

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam masih menyimpan kontroversi dalam pengungkapannya.

Bahkan, kontroversi semakin terjadi usai pihak enam terpidana kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, dan Rivaldi Aditya Wardana membuat laporan polisi terhadap saksi Aep dan Dede, serta Iptu Rudiana.

Kubu enam terpidana kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon melaporkan Aep dan Dede ke Bareskrim Polri terkait laporan palsu yang dibuatnya.

Sementara, Iptu Rudiana juga dilaporkan oleh kubu enam terpidana kasus kematian Bareskrim terkait tuduhan aksi penganiayaan yang dilakukan ayah dari almarhum Eky tersebut.

Bahkan, kedua laporan dari kubu enam terpidana kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon itu telah dilakukan gelar perkara pada beberapa pekan lalu di Gedung Bareskrim Polri.

Salah satu kuasa hukum enam terpidana, Roely Panggabean menyebut jika Bareskrim Polri telah melakukan sejumlah langkah dalam mengusut dua laporan polisi itu.

Roely mengatakan saat ini penyidik Bareskrim Polri tengah mempelajari bukti yang disampaikan pihaknya terkait dua laporan tersebut.

"Ke 2 case yang kami laporkan saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Saat ini penyelidik sedang mengambil keterangan dan bukti-bukti yang sudah kami berikan berupa pernyataan-pernyataan dari tetangga yang mengetahui bahwa malam kejadian para terpidana ada di rumah Pak Pasreb (Ketua RT-red)," kata Roely saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Minggu (4/7/2024).

Roely menuturkan Mabes Polri turut melakukan serangkaian langkah seiring berjalannya pemeriksaan bukti-bukti yang disampaikan pihaknya.

Menurutnya pihak Bareskrim Polri tengah bersiap melakukan pemeriksaan terhadap enam terpidana tersebut.

"Juga minggu depan rencananya tim lidik Mabes akan mengunjungi para terpidana," katanya.

Aep, Dede dan Ketua RT Pasren Dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Keluarga 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon

Diketahui, pihak keluarga dari 7 terpidana kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon menyambangi Bareskrim Polri pada Senin (8/7/2024).

Kedatangan 7 keluarga terpidana turut didampingi eks Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi untuk membuat laporan polisi terkait kesaksian palsu Aep, Dede serta Ketua RT Pasren.

Adapun laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/B/ 227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juli 2024.

"Hari ini kita berangkat dari keyakinan bahwa tujuh terpidana yang hari ini masih mendekam di penjara dengan vonis penjara seumur hidup, bahwa mereka tidak melakukan perbuatan pidana dengan tuduhan pembunuhan dan pemerkosaan dan mereka masuk ke penjara itu karena salah satunya ada kesaksian yang disampaikan oleh Aep dan Dede," kata Dedi di Bareskrim Polri.

6 Terpidana Laporan Iptu Rudiana Terkait Dugaan Penyiksaan

Tak cukup dengan kesaksian palsu, kubu 6 terpidana kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon turut serta melaporkan Iptu Rudiana.

Roely mengungkap jika Iptu Rudiana telah melakukan pelanggaran penyiksaan serta memaksa para terpidana meminum air kencing saat pemeriksaan berlangsung.

Adapun laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/235/VII/2024/SPKT BARESKRIM POLRI tertanggal 17 Juli 2024. Rudiana dipersangkakan Pasal 422 KUHP dan/atau Pasal 351 Ayat (2) KUHP, Pasal 333 Ayat (1) KUHP, Pasal 335 Ayat (2) KUHP, Pasal 242 Ayat (2) KUHP. (raa)

Sentimen: negatif (100%)