Polisi Panggil Anak David Bayu Pekan Depan
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berencana akan memeriksa AD, putri dari musisi Indonesia, sebagai saksi atas kasus penyebaran video syur. Pemeriksaan dijadwalkan pada Selasa, 6 Agustus 2024 mendatang. Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada AD. Dia diminta hadir sebagai saksi di Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. "Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi pada hari Selasa, tanggal 6 Agustus 2024 pukul 13.00 WIB di ruang pemeriksaan Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (lantai 5 gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya)," kata Ade Safri saat dikonfirmasi, Sabtu, 3 Agustus 2024. Sebelumnya, polisi telah meringkus dua orang penyebar video vulgar mirip AD, putri dari salah satu vokalis band ternama. Penangkapan dilakukan usai Unit 5 Subdit IV Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memeriksa mereka berdua yaitu MRS, warga Pasuruan, Jawa Timur, dan JE, warga Padang, Sumatra Barat sebagai saksi. Kedua orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu diperkuat dengan jejak digital pada telepon genggam mereka. "Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dalam penanganan perkara aquo, ke-2 orang tersangka tersebut selanjutnya dilakukan penangkapan dan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," ungkap Ade. Ade mengatakan, tersangka MRS berperan sebagai admin serta yang mengoperasikan channel telegram. Dia mengaku menyebarkan konten file bermuatan asusila atau pornografi sejak September 2023. "Pada barang bukti handphone milik tersangka ditemukan adanya beberapa konten file gambar dan video asusila dan/atau pornografi, yang salah satunya adalah video bermuatan asusila pornografi yang diduga mirip anak musisi," ujarnya. Sementara itu, tersangka JE berperan sebagai admin serta mengoperasikan akun Twitter atau X atas nama @HwanDongZhow. Pengakuannya, menyebarkan konten file bermuatan asusila atau pornografi sejak 21 Juli 2024. "Tidak memperjual belikan, namun mentransmisikan-mendistribusikan dan menyebarluaskan. Pada barang bukti Handphone milik tersangka ditemukan adanya konten file gambar dan video asusila dan/atau pornografi yang diduga mirip anak musisi," ucapnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Jakarta: Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berencana akan memeriksa AD, putri dari musisi Indonesia, sebagai saksi atas kasus penyebaran video syur. Pemeriksaan dijadwalkan pada Selasa, 6 Agustus 2024 mendatang.Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada AD. Dia diminta hadir sebagai saksi di Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi pada hari Selasa, tanggal 6 Agustus 2024 pukul 13.00 WIB di ruang pemeriksaan Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (lantai 5 gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya)," kata Ade Safri saat dikonfirmasi, Sabtu, 3 Agustus 2024.
Sebelumnya, polisi telah meringkus dua orang penyebar video vulgar mirip AD, putri dari salah satu vokalis band ternama. Penangkapan dilakukan usai Unit 5 Subdit IV Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memeriksa mereka berdua yaitu MRS, warga Pasuruan, Jawa Timur, dan JE, warga Padang, Sumatra Barat sebagai saksi.
Kedua orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu diperkuat dengan jejak digital pada telepon genggam mereka.
"Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dalam penanganan perkara aquo, ke-2 orang tersangka tersebut selanjutnya dilakukan penangkapan dan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," ungkap Ade.
Ade mengatakan, tersangka MRS berperan sebagai admin serta yang mengoperasikan channel telegram. Dia mengaku menyebarkan konten file bermuatan asusila atau pornografi sejak September 2023.
"Pada barang bukti handphone milik tersangka ditemukan adanya beberapa konten file gambar dan video asusila dan/atau pornografi, yang salah satunya adalah video bermuatan asusila pornografi yang diduga mirip anak musisi," ujarnya.
Sementara itu, tersangka JE berperan sebagai admin serta mengoperasikan akun Twitter atau X atas nama @HwanDongZhow. Pengakuannya, menyebarkan konten file bermuatan asusila atau pornografi sejak 21 Juli 2024.
"Tidak memperjual belikan, namun mentransmisikan-mendistribusikan dan menyebarluaskan. Pada barang bukti Handphone milik tersangka ditemukan adanya konten file gambar dan video asusila dan/atau pornografi yang diduga mirip anak musisi," ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ABK)
Sentimen: negatif (100%)