Sentimen
Netral (100%)
4 Agu 2024 : 09.07

Kebaya Sebagai Warisan Budaya Takbenda, Apa Maksudnya?

4 Agu 2024 : 16.07 Views 2

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Kebaya Sebagai Warisan Budaya Takbenda, Apa Maksudnya?

Jakarta: Kebaya saat ini tengah diajukan sebagai Warisan Budaya Takbenda ke UNESCO. Indonesia tidak sendiri, melainkan bersama negara-negara ASEAN lainnya seperti Malaysia, Singapura, Thailand, dan Brunei Darussalam melalui jalur Join Nomination.  Berbeda dengan warisan budaya atau kesenian milik salah satu negara yang terdaftar di UNESCO, Kebaya sebagai warisan budaya takbenda memiliki konsep berbeda karena ada unsur beberapa negara selain Indonesia.  "Mungkin kita harus luruskan persepsi, kita mendaftarkan Kebaya ke UNESCO itu sebetulnya mendaftarkan ke komite warisan budaya takbenda, komite itu didasarkan oleh konvensi yang namanya safeguarding of intangible cultural heritage. Jadi mendaftarkan ke UNESCO untuk melestarikan, itu kata kuncinya," kata Direktur Sosial Budaya dan Organisasi Internasional Negara Berkembang Kementerian Luar Negeri, Penny Dewi Herasati dikutip dari MetroTV, Sabtu, 3 Agustus 2024. Ia menambahkan, dengan begitu maka nantinya Kebaya tidak bisa diklaim sebagai milik Indonesia utuh. Namun Indonesia nantinya terdaftar sebagai negara yang melestarikan Kebaya dan budaya penggunaan Kebaya. "Ini bukan klaim kepemilikan tapi mendaftarkan untuk kita akan melestarikan," lanjut Penny.      Pengertian Warisan Budaya Takbenda Mengutip dari laman resmi Kemendikbud berdasarkan Seminar Warisan Budaya Takbenda, 2002 menjelaskan Warisan Budaya Takbenda atau intangible cultural heritage bersifat tak dapat dipegang (intangible/abstrak), seperti konsep dan teknologi, dan sifatnya dapat berlalu dan hilang dalam waktu seiring perkembangan zaman seperti misalnya bahasa, musik, tari, upacara, serta berbagai perilaku terstruktur lain.  Senada dengan definisi tersebut, pengertian Warisan Budaya Takbenda versi UNESCO juga tak jauh berbeda. Penjelasan Warisan Budaya Takbenda tertuang dalam Konvensi 2003 UNESCO Pasal 2 ayat 2. Menurut UNESCO, Warisan Budaya Takbenda adalah berbagai praktik, representasi, ekspresi, pengetahuan, keterampilan, instrumen, obyek, artefak dan ruang-ruang budaya terkait dengan masyarakat, kelompok dan, dalam beberapa kasus, perorangan merupakan bagian dari warisan budaya tersebut.  Warisan Budaya Takbenda ini diwariskan dari generasi ke generasi, yang secara terus menerus diciptakan kembali oleh masyarakat dan kelompok dalam menanggapi lingkungan sekitarnya, interaksi mereka dengan alam dan sejarah mereka, dan memberikan rasa identitas yang berkelanjutan, untuk menghargai perbedaan budaya dan kreativitas manusia.  "Untuk tujuan Konvensi ini, pertimbangan akan diberikan hanya kepada Warisan Budaya Takbenda yang kompatibel dengan instrumen hak asasi manusia internasional yang ada, serta dengan persyaratan saling menghormati antar berbagai komunitas, kelompok dan individu, dalam upaya pembangunan berkelanjutan," terang penjelasan tersebut.

Jakarta: Kebaya saat ini tengah diajukan sebagai Warisan Budaya Takbenda ke UNESCO. Indonesia tidak sendiri, melainkan bersama negara-negara ASEAN lainnya seperti Malaysia, Singapura, Thailand, dan Brunei Darussalam melalui jalur Join Nomination. 
 
Berbeda dengan warisan budaya atau kesenian milik salah satu negara yang terdaftar di UNESCO, Kebaya sebagai warisan budaya takbenda memiliki konsep berbeda karena ada unsur beberapa negara selain Indonesia. 
 
"Mungkin kita harus luruskan persepsi, kita mendaftarkan Kebaya ke UNESCO itu sebetulnya mendaftarkan ke komite warisan budaya takbenda, komite itu didasarkan oleh konvensi yang namanya safeguarding of intangible cultural heritage. Jadi mendaftarkan ke UNESCO untuk melestarikan, itu kata kuncinya," kata Direktur Sosial Budaya dan Organisasi Internasional Negara Berkembang Kementerian Luar Negeri, Penny Dewi Herasati dikutip dari MetroTV, Sabtu, 3 Agustus 2024.
Ia menambahkan, dengan begitu maka nantinya Kebaya tidak bisa diklaim sebagai milik Indonesia utuh. Namun Indonesia nantinya terdaftar sebagai negara yang melestarikan Kebaya dan budaya penggunaan Kebaya. "Ini bukan klaim kepemilikan tapi mendaftarkan untuk kita akan melestarikan," lanjut Penny. 
    Pengertian Warisan Budaya Takbenda
Mengutip dari laman resmi Kemendikbud berdasarkan Seminar Warisan Budaya Takbenda, 2002 menjelaskan Warisan Budaya Takbenda atau intangible cultural heritage bersifat tak dapat dipegang (intangible/abstrak), seperti konsep dan teknologi, dan sifatnya dapat berlalu dan hilang dalam waktu seiring perkembangan zaman seperti misalnya bahasa, musik, tari, upacara, serta berbagai perilaku terstruktur lain. 
 
Senada dengan definisi tersebut, pengertian Warisan Budaya Takbenda versi UNESCO juga tak jauh berbeda. Penjelasan Warisan Budaya Takbenda tertuang dalam Konvensi 2003 UNESCO Pasal 2 ayat 2.
 
Menurut UNESCO, Warisan Budaya Takbenda adalah berbagai praktik, representasi, ekspresi, pengetahuan, keterampilan, instrumen, obyek, artefak dan ruang-ruang budaya terkait dengan masyarakat, kelompok dan, dalam beberapa kasus, perorangan merupakan bagian dari warisan budaya tersebut. 
 
Warisan Budaya Takbenda ini diwariskan dari generasi ke generasi, yang secara terus menerus diciptakan kembali oleh masyarakat dan kelompok dalam menanggapi lingkungan sekitarnya, interaksi mereka dengan alam dan sejarah mereka, dan memberikan rasa identitas yang berkelanjutan, untuk menghargai perbedaan budaya dan kreativitas manusia. 
 
"Untuk tujuan Konvensi ini, pertimbangan akan diberikan hanya kepada Warisan Budaya Takbenda yang kompatibel dengan instrumen hak asasi manusia internasional yang ada, serta dengan persyaratan saling menghormati antar berbagai komunitas, kelompok dan individu, dalam upaya pembangunan berkelanjutan," terang penjelasan tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(PRI)

Sentimen: netral (100%)