Sentimen
Positif (99%)
4 Agu 2024 : 07.58
Informasi Tambahan

Kasus: kecelakaan

Tokoh Terkait
Ahmad Fathoni

Ahmad Fathoni

Peningkatan Kepatuhan Masyarakat Diyakini Tekan Angka Kecelakaan

4 Agu 2024 : 14.58 Views 3

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Peningkatan Kepatuhan Masyarakat Diyakini Tekan Angka Kecelakaan

Jakarta: Polri mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat terkait dokumen berkendara. Hal tersebut diyakini dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia. “Kalau tingkat kepatuhan masyarakat tinggi, diharapkan dampak terhadap keselamatan berlalu lintas bisa sejalan,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan dalam keterangan yang dikutip Sabtu, 3 Agustus 2024. Hal tersebut diungkap Aan usai menandatangani kesepakatan bersama Komitmen Pembina Samsat Tingkat Nasional di Medan, Jumat, 2 Agustus 2024. Kesepakatan itu merupakan implementasi Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan.   Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, menyebut keputusan bersama sangat penting. Mengingat tingkat kepatuhan masyarakat dalam melakukan registrasi kendaraan bermotor baru mencapai 47,41 persen. “Kami juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak karena hingga Juni 2024, santunan mengalami penurunan, baik dari jumlah korban maupun nominal santunan,” ujarnya. Hal senada disampikan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan. Horas menyampaikan pihaknya turut berkomitmen mengimplementasikan kebijakan. Sementara itu, Pj. Gubernur Sumatera Utara Ahmad Fathoni membeberkan kontribusi pendapatan sektor pajak kendaraan bermotor. Yakni, mencapai 60 persen lebih PAD provinsi Sumut. “Di Sumatera Utara kami akan terus berbenah. Sehingga, tujuan kita bersama untuk melakukan pembangunan, meningkatkan pelayanan, dan kesejahteraan masyarakat bisa kita capai bersama-sama,” ungkapnya. Berikut poin keputusan bersama. Pertama, yakni kendaraan bermotor yang telah dilaksanakan penghapusan registrasi dan identi?kasi kendaraan bermotor tidak dapat diregistrasikan kembali.  Kedua, persyaratan, mekanisme, prosedur, format surat permohonan, surat pernyataan, dan surat keterangan penghapusan registrasi dan identi?kasi kendaraan bermotor diatur lebih lanjut dengan keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Polri sebagai dasar implementasi. Ketiga, Pemerintahan Daerah dan Jasa Raharja untuk segera menyiapkan keputusan atau peraturan dalam mendukung implementasi penghapusan registrasi dan identi?kasi kendaraan bermotor atas dasar permintaan pemilik kendaraan bermotor.  Keempat, seluruh Pembina Samsat  Tingkat Provinsi dapat melakukan sosialisasi dan glori?kasi secara masif diberbagai  media dimulai bulan Agustus 2024. Da Kelima, Keputusan Bersama Pembina Samsat Tingkat Nasional ini sebagai rujukan Pembina Samsat Tingkat Provinsi dalam implementasi penghapusan registrasi dan identi?kasi kendaraan bermotor.

Jakarta: Polri mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat terkait dokumen berkendara. Hal tersebut diyakini dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia.
 
“Kalau tingkat kepatuhan masyarakat tinggi, diharapkan dampak terhadap keselamatan berlalu lintas bisa sejalan,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan dalam keterangan yang dikutip Sabtu, 3 Agustus 2024.
 
Hal tersebut diungkap Aan usai menandatangani kesepakatan bersama Komitmen Pembina Samsat Tingkat Nasional di Medan, Jumat, 2 Agustus 2024. Kesepakatan itu merupakan implementasi Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan.
 
Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, menyebut keputusan bersama sangat penting. Mengingat tingkat kepatuhan masyarakat dalam melakukan registrasi kendaraan bermotor baru mencapai 47,41 persen.
“Kami juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak karena hingga Juni 2024, santunan mengalami penurunan, baik dari jumlah korban maupun nominal santunan,” ujarnya.
 
Hal senada disampikan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan. Horas menyampaikan pihaknya turut berkomitmen mengimplementasikan kebijakan.
 
Sementara itu, Pj. Gubernur Sumatera Utara Ahmad Fathoni membeberkan kontribusi pendapatan sektor pajak kendaraan bermotor. Yakni, mencapai 60 persen lebih PAD provinsi Sumut.
 
“Di Sumatera Utara kami akan terus berbenah. Sehingga, tujuan kita bersama untuk melakukan pembangunan, meningkatkan pelayanan, dan kesejahteraan masyarakat bisa kita capai bersama-sama,” ungkapnya.
 
Berikut poin keputusan bersama. Pertama, yakni kendaraan bermotor yang telah dilaksanakan penghapusan registrasi dan identi?kasi kendaraan bermotor tidak dapat diregistrasikan kembali. 
 
Kedua, persyaratan, mekanisme, prosedur, format surat permohonan, surat pernyataan, dan surat keterangan penghapusan registrasi dan identi?kasi kendaraan bermotor diatur lebih lanjut dengan keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Polri sebagai dasar implementasi.
 
Ketiga, Pemerintahan Daerah dan Jasa Raharja untuk segera menyiapkan keputusan atau peraturan dalam mendukung implementasi penghapusan registrasi dan identi?kasi kendaraan bermotor atas dasar permintaan pemilik kendaraan bermotor. 
 
Keempat, seluruh Pembina Samsat  Tingkat Provinsi dapat melakukan sosialisasi dan glori?kasi secara masif diberbagai  media dimulai bulan Agustus 2024. Da
 
Kelima, Keputusan Bersama Pembina Samsat Tingkat Nasional ini sebagai rujukan Pembina Samsat Tingkat Provinsi dalam implementasi penghapusan registrasi dan identi?kasi kendaraan bermotor.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(ADN)

Sentimen: positif (99.9%)