Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Ramadhan
Kasus: Tipikor, kasus suap, korupsi
Tokoh Terkait
Daftar Nama Penerima Aliran Uang Abdul Gani Kasuba: Didominasi Wanita, Ada Mahasiswa
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Hakim membongkar puluhan nama yang menerima aliran uang dari mantan gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK). Nama-nama itu disebutkan dalam sidang lanjutan kasus suap AGK di pengadilan negeri Ternate, Kamis 1 Agustus 2024.
Puluhan nama yang didominasi oleh perempuan itu terbongkar setelah terdakwa dihadirkan sebagai saksi tunggal untuk memberikan keterangan terkait dengan aliran uang yang masuk maupun keluar di rekening pribadi maupun milik para ajudan.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi pemberantasan Korupsi (KPK), hakim anggota Haryanta memaparkan satu persatu rekening yang menerima aliran dana dari terdakwa Abdul Gani Kasuba.
Sejumlah nama menerima aliran dana ini pun dikonfortir, untuk memastikan apakah pengiriman itu benar-benar atas perintah terdakwa atau hanya dimanfaatkan oleh para ajudan.
Dari kurang lebih 43 nama yang disebutkan menerima aliran uang yang ditrasfer melalui rekening milik Ridwan Arsan dan Zaldi Kasuba, ada 11 nama yang disertai dengan jumlah yang lengkap.
Daftar Nama PenerimaBelasan nama yang disebutkan menerima aliran uang dari ajudan Ramadhan Ibrahim dan Zaldi Kasuba ini di antaranya adalah Ayu selaku konsultan yang dikenal dari Eliya Bachmid senilai Rp500 juta. Uang itu diberikan secara bertahap dengan jumlah pertama senilai Rp200 juta, kedua Rp200 juta, dan ketiga Rp100 juta.
“Memang Ayu ini konsultan dia sering pegang proyek ruko-ruko di Sofifi, saya kenal dia lewat Eliya,” ucap Abdul Gani Kasuba.
Hakim kemudian menanyakan nama Windi ada menerima uang capai Rp280 juta. “Di dalam BAP ini saudara kenal Windi lewat Tami dari situ saling WhatsApp hingga pemberian uang lewat ajudan,” tuturnya.
Selain itu, ada nama Adlan Amiyan Atok dan pemberian uang sebesar Rp1,661 juta.
“Siapa itu Adlan?" ucap hakim.
"Saya tidak tau yang mulia,” ujar Abdul Gani Kasuba.
Kemudian, Adel Yanti Stela alias Haya pernah menerima aliran uang dari Abdul Gani Kasuba sebesar Rp1,100 juta yang dikirimkan melalui Ramadhan dan Zaldy Kasuba.
“Kalau tidak salah yang mulia orangnya sudah meninggal,” kata Abdul Gani Kasuba.
Selanjutnya, dia juga memberikan ke Tika Mutiara Pertiwi senilai Rp537 juta, dan Mariya Yesika menerima uang Rp1, 6 miliar, serta Nazmi senilai Rp216 juta.
Tak hanya itu, aliran sejumlah uang juga disalurkan Abdul Gani Kasuba ke Rahman Albagus senilai Rp591 juta dan Suryani Abubakar selaku honorer di Pemprov Maluku Utara senilai Rp294 juta.
Nama lain yang muncul karena menerima aliran uang dari AGK adalah Wiwin Nurlinda yang mendapatkan Rp157 juta, serta Ismail Ibrahim salah satu mahasiswa yang menerima uang senilai Rp100 juta.
“Iya betul yang mulia, tapi itu diberikan oleh Ramadhan dan ada juga dari Zaldi,” tutur Abdul Gani Kasuba.
Dakwaan Abdul Gani KasubaKPK mendakwa Abdul Gani Kasuba telah menerima suap sebesar Rp5 miliar dan gratifikasi Rp99,8 miliar.
"Tim jaksa mendakwa dengan penerimaan suap senilai Rp5 miliar dan 60 ribu dolar AS disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 Miliar dan 30 ribu dolar AS," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis 9 Mei 2024.
Hal tersebut disampaikan setelah tim jaksa KPK merampungkan pelimpahan berkas perkara Abdul Ghani Kasuba ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate pada Rabu 8 September 2023.
Meski penahanan terdakwa telah sepenuhnya menjadi wewenang Pengadilan Tipikor, saat ini belum dilakukan pemindahan tempat penahanan karena tim jaksa masih menunggu penetapan jadwal sidang.***
Sentimen: positif (99.6%)