Sentimen
Tokoh Terkait
Prabowo Bakal Dilantik di Jakarta hingga Pemohon SKCK Wajib Punya BPJS Kesehatan Aktif
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Sejumlah pemberitaan di kanal Nasional Medcom.id, pada Kamis, 1 Agustus 2024, menarik perhatian publik. Beberapa di antaranya menjadi populer. Pertama, presiden terpilih Prabowo Subianto ditegaskan bakal dilantik di Jakarta. Hal tersebut dikonfirmasi Ketua Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran Sufmi Dasco Ahmad. "Itu sudah hasil keputusan presiden. Selain itu nanti kan banyak tamu dari luar, negara lain datang sudah konfirmasi untuk datang pesawat mau di mana. Mana bisa di IKN," kata Dasco di Jakarta, Kamis, 1 Agustus 2024. Menurut dia, keputusan untuk pelantikan di Jakarta telah berdasarkan pertimbangan matang. Salah satu yang utama, terkait infrastruktur. Termasuk, kesiapan dalam menyambut tamu kenegaraan yang bakal hadir. Kedua, upacara peringatan detik-detik proklamasi akan digelar di dua lokasi. Seluruh mantan presiden akan diundang pada upacara di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, sedangkan mantan wakil presiden di Istana Merdeka, Jakarta Pusat. Ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam konferensi pers terkait bulan Kemerdekaan. Ia menyampaikan akan mengundang seluruh mantan presiden Republik Indonesia terdahulu di upacara 17 Agustus di IKN bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) . “Untuk mantan presiden rencananya kami undang untuk upacara di IKN bersama dengan Bapak Presiden," ujar Pratikno, dikutip dari Antara, Kamis, 1 Agustus 2024. Ketiga, mulai 1 Agustus 2024 masyarakat yang ingin mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) harus terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan. Saat pembuatan SKCK pemohon wajib melampirkan bukti kepesertaan aktif. Kepala Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan ketentuan itu sebagaimana sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK. Peraturan ini diberlakukan secara nasional mulai 1 Agustus 2024. "Syarat kepesertaan JKN aktif secara eksplisit tertuang dalam pasal 4 ayat (1) pada peraturan tersebut," kata Rizzky.
Jakarta: Sejumlah pemberitaan di kanal Nasional Medcom.id, pada Kamis, 1 Agustus 2024, menarik perhatian publik. Beberapa di antaranya menjadi populer.Pertama, presiden terpilih Prabowo Subianto ditegaskan bakal dilantik di Jakarta. Hal tersebut dikonfirmasi Ketua Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran Sufmi Dasco Ahmad.
"Itu sudah hasil keputusan presiden. Selain itu nanti kan banyak tamu dari luar, negara lain datang sudah konfirmasi untuk datang pesawat mau di mana. Mana bisa di IKN," kata Dasco di Jakarta, Kamis, 1 Agustus 2024.
Menurut dia, keputusan untuk pelantikan di Jakarta telah berdasarkan pertimbangan matang. Salah satu yang utama, terkait infrastruktur. Termasuk, kesiapan dalam menyambut tamu kenegaraan yang bakal hadir.
Kedua, upacara peringatan detik-detik proklamasi akan digelar di dua lokasi. Seluruh mantan presiden akan diundang pada upacara di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, sedangkan mantan wakil presiden di Istana Merdeka, Jakarta Pusat.
Ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam konferensi pers terkait bulan Kemerdekaan. Ia menyampaikan akan mengundang seluruh mantan presiden Republik Indonesia terdahulu di upacara 17 Agustus di IKN bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) .
“Untuk mantan presiden rencananya kami undang untuk upacara di IKN bersama dengan Bapak Presiden," ujar Pratikno, dikutip dari Antara, Kamis, 1 Agustus 2024.
Ketiga, mulai 1 Agustus 2024 masyarakat yang ingin mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) harus terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan. Saat pembuatan SKCK pemohon wajib melampirkan bukti kepesertaan aktif.
Kepala Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan ketentuan itu sebagaimana sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK. Peraturan ini diberlakukan secara nasional mulai 1 Agustus 2024.
"Syarat kepesertaan JKN aktif secara eksplisit tertuang dalam pasal 4 ayat (1) pada peraturan tersebut," kata Rizzky.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(LDS)
Sentimen: positif (99.2%)