Sentimen
Netral (99%)
3 Agu 2024 : 12.15
Partai Terkait

Megawati Usul Sistem Pemilu Diubah Jadi Proposional Tertutup, Ini Alasannya

3 Agu 2024 : 12.15 Views 2

Harianjogja.com Harianjogja.com Jenis Media: News

Megawati Usul Sistem Pemilu Diubah Jadi Proposional Tertutup, Ini Alasannya

Harianjogja.com, JAKARTA—Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri mengusulkan agar sistem pemilu diubah dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.

 

Dengan demikian, masyarakat hanya akan mencoblos partai politik (parpol) dalam ajang pemilihan legislatif (pileg). Nantinya, parpol terpilih yang akan tentukan siapa kadernya yang akan duduk di kursi parlemen.

 

"Mohon beribu maaf, tolonglah saya itu ke KPU sudah dari kapan minta jangan proporsional terbuka, karena apa? Itu yang dijadikan itu menurut saya enggak jelas [kerja anggota dewan], bukan perintah partai," jelas Megawati dalam Mukernas Perindo di iNews Tower, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2024).

 

Presiden ke-5 RI ini menilai, dengan sistem proporsional terbuka, hanya calon anggota dewan yang banyak uang yang terpilih. Alhasil, calon anggota dewan pilihan utama partai malah sering gagal.

 

Oleh sebab itu, Megawati meminta partai politik tidak hanya mementingkan lolos ke parlemen namun juga kualitas parlemen. Jika anggota dewannya tidak berkualitas maka hanya berdampak negatif untuk kemajuan bangsa.

 

"Jadi mbok dipikirkan gitu loh, bukan hanya untuk jadi saja, harus punya kualitas. Bagaimana kita akan mengatakan hal-hal yang sangat urgen, urusan Republik ini, kalau kualitasnya saja begitu," katanya.

 

Sebagai informasi, pada akhir 2022 dan awal-awal 2023 menang sempat heboh wacana perubahan proporsional terbuka menjadi tertutup. Saat itu, aturan proporsional terbuka dalam UU No. 7/2017 tentang Pemilu digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

 

PDIP memang menjadi satu-satunya yang dukung wacana perubahan sistem proporsional terbuka menjadi tertutup itu. Sementara itu, delapan partai politik parlemen lainnya menyatakan penolakan atas wacana perubahan sistem pemilu tersebut.

 

MK sendiri pada akhirnya menolak gugatan perubahan sistem pemilu tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Sentimen: netral (99.9%)