Sentimen
Positif (50%)
3 Agu 2024 : 07.02
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Palembang

Permen Semprot Pemicu Keracunan Siswa SD di Palembang Sudah Kedaluwarsa Setahun

3 Agu 2024 : 14.02 Views 3

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Permen Semprot Pemicu Keracunan Siswa SD di Palembang Sudah Kedaluwarsa Setahun

Palembang: Balai Besar Pengecekan Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Palembang, Sumatra Selatan melakukan tes laboratorium terhadap sebuah produk permen semprot. "Ya permen semprot itu sudah habis masa berlaku sejak 11 April 2023. Namun minuman semprot tersebut masih tetap diperbolehkan beredar dengan kurun waktu 24 bulan sejak habis masa tersebut," kata Plt Kepala Balai BPOM Palembang Tedy Wirawan di Palembang, Kamis, 1 Agustus 2024. Sebelumnya sejumlah pelajar SD Negeri 39 Palembang mengalami mual-mual dan beberapa diantaranya kejang-kejang yang diduga keracunan usai mengkonsumsi permen itu.  Ia menambahkan bahwa minuman semprot tersebut yang dijual di SD Negeri 39 Palembang telah terdaftar dan permen semprot itu saat ini masih dilakukan pemeriksaan di laboratorium. Pihaknya pun masih menunggu hasil pemeriksaan tersebut.  "Kami masih menguji sampelnya dengan parameter yang sama untuk melihat tingkat pencemaran kimia yang terkandung," ujarnya.  Ia menyebutkan terdapat 14 murid yang mengonsumsi jajan permen semprot itu di mana 12 anak mengalami gejala dan empat menjalani perawatan di rumah sakit namun murid yang dirawat telah sembuh usai mendapatkan perawatan medis.    Untuk mengantisipasi kejadian terulang kembali seluruh permen semprot tersebut kini telah ditarik dari kantin sekolah itu. Data permen semprot tersebut juga bisa dilihat dari laman resmi BPOM cekbpom.pom.go.id dengan nomor registrasi MD266631013261.  Sebelumnya, Dinas Pendidikan Kota Palembang, Sumatra Selatan menangani kasus siswa diduga keracunan di salah satu sekolah dasar (SD). Ada 4 siswa SD di Kota Palembang mengalami diduga keracunan. "Ya benar ada empat siswa SD Negeri 39 Palembang yang sedang dirawat di rumah sakit karena keracunan jajanan sekolah di kantin," ucap Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang Adrianus Amri.  Ia menambahkan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk meneliti apa kandungan minuman itu sehingga menyebabkan siswa keracunan yang berujung kejang-kejang dan sesak nafas hingga harus dilarikan ke rumah sakit. Pihaknya juga mengecek ke SD 39 untuk melihat kemasan botol minuman yang diduga menjadi penyebab keracunan.  Amri mengimbau untuk seluruh siswa SD dan para orang tua agar berhati-hati dalam membeli makanan jangan sampai kejadian ini terulang. "Selain pedagang kantin, kita juga imbau siswa dan orang tua siswa untuk berhati-hati dalam membeli jajanan yang ada perhatikan kesehatan anak," jelasnya.

Palembang: Balai Besar Pengecekan Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Palembang, Sumatra Selatan melakukan tes laboratorium terhadap sebuah produk permen semprot.
 
"Ya permen semprot itu sudah habis masa berlaku sejak 11 April 2023. Namun minuman semprot tersebut masih tetap diperbolehkan beredar dengan kurun waktu 24 bulan sejak habis masa tersebut," kata Plt Kepala Balai BPOM Palembang Tedy Wirawan di Palembang, Kamis, 1 Agustus 2024.
 
Sebelumnya sejumlah pelajar SD Negeri 39 Palembang mengalami mual-mual dan beberapa diantaranya kejang-kejang yang diduga keracunan usai mengkonsumsi permen itu. 
Ia menambahkan bahwa minuman semprot tersebut yang dijual di SD Negeri 39 Palembang telah terdaftar dan permen semprot itu saat ini masih dilakukan pemeriksaan di laboratorium. Pihaknya pun masih menunggu hasil pemeriksaan tersebut. 
 
"Kami masih menguji sampelnya dengan parameter yang sama untuk melihat tingkat pencemaran kimia yang terkandung," ujarnya. 
 
Ia menyebutkan terdapat 14 murid yang mengonsumsi jajan permen semprot itu di mana 12 anak mengalami gejala dan empat menjalani perawatan di rumah sakit namun murid yang dirawat telah sembuh usai mendapatkan perawatan medis. 
 
Untuk mengantisipasi kejadian terulang kembali seluruh permen semprot tersebut kini telah ditarik dari kantin sekolah itu. Data permen semprot tersebut juga bisa dilihat dari laman resmi BPOM cekbpom.pom.go.id dengan nomor registrasi MD266631013261. 
 
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Kota Palembang, Sumatra Selatan menangani kasus siswa diduga keracunan di salah satu sekolah dasar (SD). Ada 4 siswa SD di Kota Palembang mengalami diduga keracunan.
 
"Ya benar ada empat siswa SD Negeri 39 Palembang yang sedang dirawat di rumah sakit karena keracunan jajanan sekolah di kantin," ucap Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang Adrianus Amri. 
 
Ia menambahkan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk meneliti apa kandungan minuman itu sehingga menyebabkan siswa keracunan yang berujung kejang-kejang dan sesak nafas hingga harus dilarikan ke rumah sakit. Pihaknya juga mengecek ke SD 39 untuk melihat kemasan botol minuman yang diduga menjadi penyebab keracunan. 
 
Amri mengimbau untuk seluruh siswa SD dan para orang tua agar berhati-hati dalam membeli makanan jangan sampai kejadian ini terulang.
 
"Selain pedagang kantin, kita juga imbau siswa dan orang tua siswa untuk berhati-hati dalam membeli jajanan yang ada perhatikan kesehatan anak," jelasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(MEL)

Sentimen: positif (50%)