Sentimen
Positif (98%)
3 Agu 2024 : 05.59
Informasi Tambahan

BUMN: PT Pelni

Tokoh Terkait
Jusuf Kalla

Jusuf Kalla

Maria Kristi Endah Murni

Maria Kristi Endah Murni

Ismail Haniyeh

Ismail Haniyeh

Bandara VVIP IKN Boleh Digunakan Rakyat Biasa? Begini Kata Menteri Perhubungan RI

3 Agu 2024 : 05.59 Views 3

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Bandara VVIP IKN Boleh Digunakan Rakyat Biasa? Begini Kata Menteri Perhubungan RI

PIKIRAN RAKYAT - Bandara VVIP Ibu Kota Negara Nusantara (IKN) dipastikan bakal dapat dirasakan pelayanan dan fasilitasnya oleh semua kalangan, termasuk masyarakat umum.

Bandara yang saat ini sedang dalam proses pembangunan itu, kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, tidak hanya akan melayani tamu penting alias very very important person (VVIP).

Hal itu diungkapkannya di sela menghadiri talkshow dengan tema Peluang dan Tantangan Pelni: Menjawab antara Kebutuhan dan Keinginan Pelanggan di Era Media Sosial, di Jakarta, Kamis, 1 Agustus 2024.

"Jadi gini, memang dalam diskusi dengan Pak Presiden ada wacana bahwa kita itu memikirkan bahwa ini (Bandara VVIP) digunakan tidak hanya untuk VIP dan VVIP," kata Menhub, dikutip Jumat, 2 Agustus 2024.

Budi melanjutkan, pihaknya sudah melakukan diskusi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait perubahan aturan peruntukan pelayanan tersebut.

Untuk itu, bandara VVIP bernama Nusantara Airport tersebut kini sudah dipastikan bisa dipakai oleh khalayak ramai.

Perubahan status Bandara IKN itu, imbuhnya, untuk memaksimalkan fungsi bandara, sehingga tidak hanya melayani tamu penting, tapi bagi masyarakat luas pula.

"Supaya apa? Supaya, satu distribusi pergerakan itu lebih merata, yang kedua juga secara ekonomis maksimalisasi dari pada utilisasi bandara itu lebih maksimal," katanya lagi.

Menhub menjelaskan, untuk mengubah status bandara tersebut, perlu dilakukan revisi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) yang berlaku saat ini. Pasalnya, Perpres yang ada menetapkan bahwa bandara tersebut memiliki status VIP.

Namun, Menhub menekankan bahwa perubahan status bandara ini bukan untuk tujuan komersialisasi. Sebaliknya, perubahan ini bertujuan untuk memberikan akses tidak hanya kepada VIP atau pemerintah, tetapi juga kepada masyarakat umum.

"Nah untuk itu kita tentu akan mereview perpres yang sudah ada, karena perpres yang ada sekarang ini (bandara melayani) VIP," ujarnya.

"Menurut saya agar bandara itu lebih maksimal, pada jumlah pergerakannya dan untuk menambah jumlah pergerakan itu tidak terbatas untuk kepentingan VVIP," kata Menhub, menandaskan.

Baca Juga: Jusuf Kalla Hadiri Pemakaman Pemimpin Hamas Ismail Haniyeh: Ini Memenuhi Harapan

Sekilas Informasi Bandara Nusantara

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Maria Kristi Endah Murni mengatakan bahwa bandara IKN mempunyai luas terminal 7.350 m2 dan luas area bandara 347 hektare.

Konsep desain terminal bandara ini akan memadukan unsur kearifan lokal yang menonjolkan budaya Kalimantan dan berorientasi ramah lingkungan.

“Dengan runway sepanjang 3.000 meter dan lebar 45 meter, Bandara IKN dapat didarati oleh pesawat berbadan besar, seperti tipe Boeing 777-300ER dan Airbus A380,” kata dia. ****

Sentimen: positif (98.4%)