Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Surabaya, Depok
Kasus: pembunuhan, penganiayaan
32 Aktivis 'Teriak' Cemaskan Kasus Daycare: yang Aniaya Pacar Saja Bisa Bebas
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Kasus kekerasan yang dialami oleh seorang bayi di daycare Depok mendapat perhatian khusus dari para pemengaruh dan aktivis sosial.
Setidaknya 32 pemengaruh dan aktivis sosial mendesak agar kepolisian dapat mengusut tuntas kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Meita Irianty pada anak usia 2 tahun berinisial MK.
Tim advokasi pemengaruh dan aktivis sosial, Anindytha Arsa Prameswari menuturkan, pihaknya telah mengirim laporan pengaduan untuk mendesak agar kasus ini diberikan atensi khusus dan perlindungan hukum bagi para korban, saksi, dan semua pihak yang mendukung.
Para aktivis juga menuntut agar penegak hukum tak memberi kelonggaran hanya karena pelaku telah mengakui perbuatannya.
“Jangan sampai karena dia mengakui dan menjadi tersangka, maka kasus ini selesai. Oleh karena itu, peran kita di sini adalah mengawal agar pihak pelaku tetap bisa selesai menjalankan proses hukumnya dan dapat dihukum setimpal,” ucapnya.
Langkah tersebut sebagai wujud kekhawatiran para aktivis akan impunitas yang belum lama ini ditandai dengan bebasnya seorang terdakwa pembunuhan di Surabaya.
“Kami mewakili aktivis sosial dan para pemengaruh yang sangat peduli dengan kasus ini, menitipkan agar kasus ini dikawal sampai tuntas karena pengalaman di kasus yang penganiayaan pacar saja, pelaku saja bisa bebas, apalagi ini,” ucap salah satu aktivis sosial yang hadir, Gianluigi Christoikov.
Dia juga mengimbau orang tua korban yang takut bersuara, untuk segera melapor ke pihak berwajib, sehingga atensi publik atas kasus ini semakin besar.
Motif PelakuKasus kekerasan pada anak yang dilakukan pemilik daycare sekaligus influencer parenting Meita Irianty membuat masyarakat geram hingga mendesak yang bersangkutan dihukum seberat-beratnya. Di sisi lain, publik pun merasa penasaran apa motif yang melatari Meita melakukan aksi bengis tersebut pada bayi yang baru berusia 2 tahun.
Meita kini ditetapkan tersangka oleh Polres Metro Depok. Sejumlah bukti hingga keterangan saksi telah dikantongi pihak berwenang untuk mengusut kasus tersebut.
Polisi mengaku masih terus mendalami alasan Meita menyiksa korban anak yang baru beberapa hari dititipkan di daycare miliknya itu.
Dari pengakuan yang bersangkutan, dalihnya menganiaya korban berinisial MK di daycare tak lain hanya karena khilaf.
"Jadi, kalau motif sementara, kami sudah tanyakan. Yang bersangkutan menyatakan khilaf gitu ya," kata Kapolres Depok Kombes Arya Perdana.
Kendati begitu, polisi akan terus menggali motif penganiayaan yang dilakukan Meita untuk menjadi kerangka dalam menegakkan hukum.
"Tetapi, untuk motif secara khususnya, nanti kita akan dalami saat pemeriksaan," ujarnya.
Lebih lanjut, polisi akan memeriksa kondisi psikologis pelaku penganiayaan yang tengah hamil muda itu.
"Termasuk nanti yang bersangkutan akan kita periksa dari psikologinya," katanya.***
Sentimen: negatif (100%)