Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Depok
Kasus: penganiayaan
Mencari Permintaan Maaf Meita Irianty, Tersangka Penganiaya Bayi di Daycare
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Meita Irianty, tersangka kasus penganiayaan terhadap bayi usia 2 tahun di daycare Depok dihadirkan dalam konferensi pers dengan mengenakan baju tahanan usai ditangkap pada Rabu, 31 Juli 2024 malam.
Di hadapan awak media, Meita tertunduk selama konferensi pers yang digelar pada Kamis, 1 Agustus 2024 kemarin.
Beberapa wartawan mengajukan pertanyaan terkait apakah yang bersangkutan telah menyampaikan permintaan maaf pada orangtua korban.
"Gimana perasaannya mbak? ada permintaan maaf gitu mbak?" tutur seorang wartawan.
"Minta maaf mbak?" kata yang lainnya.
"Mbak gak mau minta maaf mbak?" ujar rekan media.
"Mbak sudah minta maaf belum mbak ke orangtua korban?" tutur wartawan lain.
Meski beberapa wartawan yang hadir mempertanyakan permintaan maaf yang bersangkutan pada keluarga korban, pelaku justru bungkam, diam seribu bahasa.
Meita Irianty tak sekalipun membuka mulutnya saat ditanya soal penyesalannya.
Pelaku Akui PerbuatannyaPolres Metro Depok menetapkan MI, pemilik daycare yang menganiaya balita 2 tahun di Depok jadi tersangka, sebagai tindaklanjut dari laporan orangtua korban yang diterima pada 29 Juli 2024.
Menurut Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana, penetapan tersangka pada yang bersangkutan telah melalui beberapa tahap, yakni gelar penyidikan serta pemeriksaan terhadap saksi.
"Iya jadi ini kan kita sudah naik penyidikan ya tadi sore, terus kita melakukan penangkapan. Penangkapan ini tentu sudah ada penetapan tersangkanya," ujarnya.
"Kita sudah memeriksa 4 orang saksi tadi," ucapnya.
Berbekal kesaksian dan bukti-bukti kuat yang dilampirkan oleh pelapor, polisi akhirnya menangkap MI di kediamannya pada Rabu, 31 Juli 2024 malam.
"Terus kita juga sudah mendapatkan keterangan yang cukup, yang valid, berdasarkan bukti-bukti yang cukup juga maka tadi jam 22.00 WIB kita sudah melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan yaitu tersangka MI," kata Arya.
Saat ditangkap Satreskrim Polres Depok, MI dikabarkan kooperatif dan mengakui semua perbuatannya.
“Yang paling penting adalah bahwa yang bersangkutan mengakui bahwa dalam CCTV itu adalah dirinya. Jadi tidak menyangkal, jadi yang melakukan kekerasan terhadap balita ini itu merupakan terduga pelaku yang sudah kita amankan di polres," ujar polisi.
Kini, proses hukum masih berlangsung di Polres Metro Depok, dan polisi pun terus mendalami beberapa video rekaman kamera pengawas yang diserahkan oleh orangtua korban.***
Sentimen: negatif (99.9%)