Sentimen
Negatif (93%)
2 Agu 2024 : 21.12
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Hevearita Gunaryanti Rahayu

Hevearita Gunaryanti Rahayu

Ketua Gapensi Martono Kembali Diperiksa KPK, Dugaan Korupsi Pemkot Semarang Terus Digali

2 Agu 2024 : 21.12 Views 3

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Ketua Gapensi Martono Kembali Diperiksa KPK, Dugaan Korupsi Pemkot Semarang Terus Digali

PIKIRAN RAKYAT - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang, Martono, terkait kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jumat,2 Agustus 2024.

Akan tetapi, belum diketahui soal status hukum Martono dalam pemeriksaan kali ini apakah saksi atau tersangka. Sebelumnya, dia diperiksa sebagai saksi pada Rabu 31 Juli 2024.

Berdasarkan pantauan, Martono yang juga menjabat Direktur PT Chimarder 777 dan PT Rama Sukses Mandiri ini tiba di Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 09.42 WIB. Dia terlihat didampingi oleh empat orang yang diduga pengacara.

Baca Juga: Siapa Mbak Ita? Ini Profil Wali Kota Semarang yang Dipanggil KPK

Belum diketahui apa yang ingin dikonfirmasi penyidik KPK dari pemeriksaan Martono untuk kedua kalinya ini.

Sebelumnya, dia dicecar pertanyaan seputar pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang.

KPK Periksa Wali Kota Semarang

Penyidik KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Ita dan suaminya, Alwin Basri (AB), Kamis 1 Agustus 2024. Pasangan suami istri (pasutri) ini juga dicecar soal pengadaan di Pemkot Semarang.

"Yang bersangkutan atau dua-duanya dimintai keterangan dalam rangka menjelaskan beberapa proses pengadaan yang dilakukan di Kota Semarang," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 1 Agustus 2024.

"Kaitan dengan saudara AB lebih khusus lagi yang terkait dengan pihak swasta," ucapnya menambahkan.

Lebih lanjut Tessa menyampaikan, Ita diperiksa sebagai saksi, sedangkan Alwin berstatus terperiksa. Tessa tidak menjelaskan soal perbedaan status hukum antara Ita dan Alwin. Namun, dua orang itu berdasarkan informasi sudah sama-sama dicegah ke luar negeri.

"Yang jelas yang bersangkutan (AB) hadir sebagai terperiksa. HGR yang bersangkutan sebagai saksi," tutur Tessa.

Tessa memastikan Ita dan Alwin bakal diperiksa lagi oleh penyidik. Sebab, masih ada alat bukti yang harus dikonfirmasi kepada dua orang itu.

Akan tetapi, Tessa belum menyebut soal kapan jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap pasutri tersebut.

"Karena sebagaimana yang saya sampaikan ada alat bukti yang sudah disita yang belum semua ditanyakan kepada yang bersangkutan. Jadi, masih ada beberapa kali pemeriksaan lagi kepada kedua orang tersebut. Kita tunggu saja nanti," tutur Tessa.

Empat Orang Dicegah ke Luar Negeri

KPK mencegah empat orang untuk tidak bepergian ke luar negeri. Mereka dilarang meninggalkan wilayah hukum Indonesia untuk memudahkan proses penyidikan kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang, Jawa Tengah.

Tessa mengatakan, pencegahan terhadap empat orang dilakukan selama enam bulan ke depan. Jangka waktu pencegahan dapat diperpanjang menyesuaikan kebutuhan penyidikan.

"KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan nomor 888 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama empat orang, yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Juli 2024.

Akan tetapi, Tessa belum membeberkan identitas pihak-pihak yang dicegah ke luar negeri. Namun, berdasarkan informasi mereka yang dicegah yaitu Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita dan suaminya, Alwin Basri. Lalu dua orang lainnya, yakni pihak swasta berinisial M dan RUD.

"Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK yaitu dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023 sampai dengan 2024," ucap Tessa.

"Dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 sampai dengan 2024," katanya melanjutkan.***

Sentimen: negatif (93.4%)