Sentimen
Positif (100%)
2 Agu 2024 : 13.50
Tokoh Terkait

Dokter Tetap Bisa Praktik di Tiga Tempat, Ini Syaratnya!

2 Agu 2024 : 20.50 Views 3

abadikini.com abadikini.com Jenis Media: News

Dokter Tetap Bisa Praktik di Tiga Tempat, Ini Syaratnya!

Abadikini.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan pada Jumat, 26 Juli 2024. Peraturan ini memuat ketentuan penting terkait registrasi dan perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan di Indonesia.

Salah satu poin utama dalam PP ini adalah kewajiban bagi setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk memiliki Surat Izin Praktik (SIP) sebelum menjalankan praktik keprofesiannya. Pasal 682 ayat (2) menyebutkan bahwa satu SIP hanya berlaku untuk satu tempat praktik. Namun, terdapat pengecualian bagi dokter dan dokter gigi yang diizinkan untuk praktik di maksimal tiga tempat dengan syarat tertentu.

“Dokter boleh praktik di tiga tempat, tapi satu SIP hanya berlaku untuk satu tempat praktik. Jadi, jika ingin praktik di tiga tempat, dokter harus memiliki tiga SIP,” jelas Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr. M. Syahril, pada Kamis (1/8). Dr. Syahril menambahkan bahwa ketentuan ini masih mengikuti peraturan sebelumnya, memastikan konsistensi dalam pelaksanaan regulasi.

Dokter yang memilih untuk praktik di beberapa tempat harus memastikan kapasitas dan kualitas pelayanan tidak menurun. Pengelolaan waktu yang efektif dan perhatian yang memadai bagi setiap pasien menjadi hal yang sangat penting. Selain itu, jarak antara tempat praktik juga perlu diperhatikan untuk memastikan efisiensi waktu dan kelancaran jadwal praktik.

“Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan memastikan bahwa tenaga medis dapat memberikan pelayanan terbaik di tempat praktik mereka,” tambah dr. Syahril.

Kepatuhan terhadap ketentuan ini diharapkan dapat mendukung upaya pemerintah dalam menjaga standar kualitas pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia. Dengan adanya regulasi ini, pemerintah berupaya untuk membangun sistem kesehatan yang tangguh dan merata di seluruh wilayah Tanah Air.

Sentimen: positif (100%)