Sentimen
Negatif (100%)
2 Agu 2024 : 08.25
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang, Kudus, Salatiga

Kasus: Tipikor, korupsi

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Hevearita Gunaryanti Rahayu

Hevearita Gunaryanti Rahayu

Mbak Ita Penuhi Panggilan KPK, Penyidik Bakal Dalami Soal 3 Perkara Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang

2 Agu 2024 : 08.25 Views 3

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Mbak Ita Penuhi Panggilan KPK, Penyidik Bakal Dalami Soal 3 Perkara Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang

PIKIRAN RAKYAT - Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) atau Mbak Ita memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis 1 Agustus 2024.

Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, pemerasan, serta dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Berdasarkan pantauan, Ita naik ke lantai ruang pemeriksaan sekira pukul 09.00 WIB. Politisi PDI Perjuangan (PDIP) ini terlihat menggunakan jaket hitam dan kerudung berwarna krem. Akan tetapi, belum diketahui soal materi pemeriksaan yang akan diajukan penyidik kepada Ita.

Baca Juga: Wali Kota Semarang Mbak Ita Akan Diperiksa KPK, Bakal Dicecar Soal Tiga Kasus Dugaan Korupsi

Sebelumnya, KPK mencegah empat orang untuk tidak bepergian ke luar negeri. Mereka dilarang meninggalkan wilayah hukum Indonesia untuk memudahkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, Jawa Tengah.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, pencegahan terhadap empat orang dilakukan selama enam bulan ke depan. Jangka waktu pencegahan dapat diperpanjang menyesuaikan kebutuhan penyidikan.

"KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan nomor 888 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama empat orang, yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Juli 2024.

Akan tetapi, Tessa belum membeberkan identitas pihak-pihak yang dicegah ke luar negeri.

Namun, berdasarkan informasi mereka yang dicegah yaitu Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita dan suaminya, Alwin Basri. Lalu dua orang lainnya, yakni pihak swasta berinisial M dan RUD.

"Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK yaitu dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023 sampai dengan 2024," ucap Tessa.

"Dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 sampai dengan 2024," katanya melanjutkan.

Pengakuan Suami Mbak Ita

Suami Mbak Ita, Alwin Basri, mengaku sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK. Hal tersebut disampaikan Alwin Basri seusai diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik KPK, Selasa 30 Juli 2024.

"Nggih (iya terima SPDP), niku nggih (itu iya)," kata Alwin kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Akan tetapi, Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah ini enggan memberikan komentar lebih banyak soal penyidikan dugaan kasus rasuah di Pemkot Semarang yang juga menyeret sang istri. Dia hanya menyatakan siap menjalani proses hukum di KPK.

"Sesuai hukum saja. Kita pokoknya negara hukum kita patuh pada hukum," ucap Alwin.

KPK Amankan Rp1 Miliar

Tessa mengatakan, penyidik telah rampung menggeledah beberapa lokasi di Semarang, Kudus, dan Salatiga, Jawa Tengah, pada 17 sampai 25 Juli 2024. Penggeledahan berkaitan dengan dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

"Penggeledahan pada 10 rumah pribadi, 46 kantor dinas atau OPD Pemkot Semarang, DPRD Jawa Tengah, tujuh kantor swasta, dan dua kantor pihak lainnya. Kegiatan penggeledahan dilakukan di Kota Semarang, Kudus, Salatiga, dan lainnya," kata Tessa kepada wartawan, Selasa 30 Juli 2024.

Tessa mengungkapkan, penyidik mengamankan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), uang Rp1 miliar hingga mata uang asing senilai 9.650 euro. Menurutnya, barang bukti itu yang didapat akan didalami penyidik melalui pemeriksaan saksi-saksi maupun tersangka.

"Menyita dokumen-dokumen APBD 2023-2024 beserta perubahannya, dokumen pengadaan masing-masing dinas, dokumen APBD 2023 dan 2024, dokumen berisi catatan tangan, uang sekitar Rp 1 miliar dan mata uang asing 9.650 euro, barang bukti elektronik berupa handphone, laptop, dan media penyimpanan lainnya, serta puluhan unit jam tangan yang diduga terkait perkara tersebut," tutur Tessa.

Tessa tidak membantah ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Semarang.

Akan tetapi, dia belum mau membeberkan identitas empat orang itu. Berdasarkan informasi yang dihimpun, empat tersangka adalah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita dan suaminya Alwin Basri. Lalu, dua orang pihak swasta berinisial M dan RUD.

"KPK telah menetapkan empat tersangka. Dua pihak swasta, dua penyelenggara negara," ucap Tessa.***

Sentimen: negatif (100%)