Sentimen
Negatif (72%)
1 Agu 2024 : 13.20
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Batang

Tokoh Terkait

Jokowi Larang Penjualan Rokok Eceran, Ini Aturan Lengkapnya

1 Agu 2024 : 13.20 Views 3

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Jokowi Larang Penjualan Rokok Eceran, Ini Aturan Lengkapnya

PIKIRAN RAKYAT - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam Pasal 434 ayat 1 poin c, disebutkan adanya pelarangan menjual produk tembakau secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.

"Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik. Secara eceran satuan perbatang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik," bunyi Pasal 434 ayat 1 poin c, sebagaimana dikutip Selasa, 30 Juli 2024

Kemudian, pasal 434 ayat 1 poin d mengatur tentang setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekira pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui.

Lalu, pada pasal 434 ayat 1 poin e disebutkan bahwa setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Penjualan di medsos

Selanjutnya, pasal 434 ayat 1 poin f berbunyi setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.

“Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f bagi jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dikecualikan jika terdapat verifikasi umur,” bunyi pasal 434 ayat 2.

Selanjutnya, Pasal 435 tertuang aturan yang berbunyi setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor produk tembakau dan rokok elektronik harus memenuhi standardisasi kemasan yang terdiri atas desain dan tulisan.

Lalu, Pasal 436 berbunyi tentang peringatan kesehatan merupakan tulisan dan gambar pada kemasan yang memberikan informasi dan edukasi mengenai bahaya merokok.***

Sentimen: negatif (72.7%)