PPATK Catat Transaksi Judi Online Tembus Rp100 Triliun Hingga 2024
Radarbangsa.com Jenis Media: News
RADARBANGSA.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat, transaksi mencurigakan terkait judi online (judol) pada triwulan I atau Januari hingga Maret 2024 telah mencapai Rp100 triliun. Transaksi tersebut merupakan uang yang keluar dan masuk dari sejumlah rekening diduga berkaitan dengan judol.
"Pada triwulan I tahun 2024 ini, telah tercatat 100 triliun transaksi. Transaksi tersebut merupakan agregat, perputaran uang masuk dan keluar," kata Koordinator Kelompok Humas PPATK, M Natsir Kongah, dilansir dari okezone, Rabu, 31 Juli 2024.
Sementara itu, kata Natsir, PPATK mendata telah terjadi perputaran uang yang keluar masuk terkait dugaan judol pada tahun 2023 mencapai Rp327 triliun. Atas dasar itu, sambungnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan sekira 5.000 rekening yang diduga terkait judol.
"Terdapat 5.000 rekening yang sudah dibekukan oleh OJK, karena adanya kegiatan yang anomali. Frekuensinya besar, namun nilainya kecil," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa bisnis judi online di Indonesia mengalami peningkatan sejak tahun 2017 hingga 2023.
"Jadi judi online sendiri memang mengalami peningkatan sejak 2017 sampai 2023," kata Ivan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (26/7/2024).
Ivan menuturkan, berdasarkan data dan hasil analisa, untuk judi online sendiri pada medio tahun 2017 sampai 2023, para pemain judi online hanya menggunakan 10 persen dari pendapatannya. Misalnya, seseorang memiliki uang Rp100 ribu, maka hanya Rp10 ribu yang akan dijadikan modal main judi online.
"Tapi sampai 2023 kita melihat pemasukan dari penghasilan resmi dengan berapa yang dia keluarkan untuk judi online sudah mencapai 80 persen," ucap Ivan.
Sentimen: netral (61.5%)