Sentimen
Negatif (97%)
1 Agu 2024 : 03.24
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya

Kasus: Tipikor, penganiayaan, korupsi

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Edward Tannur

Edward Tannur

KPK Siap Selidiki Vonis Bebas Ronald Tannur, Jika Ada Indikasi Jual Beli Hasil Sidang 

1 Agu 2024 : 03.24 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

KPK Siap Selidiki Vonis Bebas Ronald Tannur, Jika Ada Indikasi Jual Beli Hasil Sidang 

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan penyelidikan jika ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi di balik putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Diketahui, Ronald Tannur (RT) adalah terdakwa penghilangan nyawa kekasihnya, Dini Sera Afrianti. 

“Secara prinsip KPK dapat melakukan penyelidikan, bila mana ditemukan adanya bukti kuat tindak pidana korupsi dalam putusan terkait saudara RT,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Rabu 31 Juli 2024.

Tessa menyampaikan, KPK siap bekerja sama dengan Komisi Yudisial (KY) atau Mahkamah Agung (MA) apabila terdapat bukti adanya praktik jual-beli hasil persidangan di balik bebasnya Ronald Tannur. 

“KPK siap bekerja sama dengan Komisi Yudisial atau Mahkamah Agung apabila ditemukan adanya praktik jual-beli hasil persidangan. Jadi kami akan menunggu dan menanti prosesnya seperti apa,” tutur Tessa.

Baca Juga: Profil Meita Irianty, Influencer Parenting yang Kerap Bicarakan Kasus Penganiayaan Anak

Di sisi lain, kata Tessa, lembaga antirasuah tidak bisa mencampuri soal dugaan adanya pelanggaran etik dalam putusan hakim. Pasalnya, hal itu merupakan kewenangan Komisi Yudisial untuk melakukan pendalaman. 

“Namun dalam hal putusan hakim, tentunya pelanggaran etik itu masuk dan merupakan kewenangan dari Komisi Yudisial. Jadi kita pantau saja, kita perhatikan,” tuturnya.

Keluarga Dini Laporkan Hakim PN Surabaya ke Komisi Yudisial 

Ayah mendiang Dini Sera Afrianti, Ujang melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ke Komisi Yudisial (KY) terkait vonis bebas Ronald Tannur. Diketahui, susunan hakim yang mengadili kasus dugaan penghilangan nyawa Dini ialah  hakim ketua Erintuah Damanik dan dua hakim anggota yaitu Mangapul dan Heru Hanindyo. 

Ujang datang bersama pengacaranya,  Dimas Yemahura. Dia berharap hakim dan penegak hukum lainnya dapat memberikan keadilan yang seadil-adilnya dalam kasus penghilangan nyawa Dini oleh Ronald Tannur. 

“Harapannya mudah-mudahan kasus ini cepat selesai dan mudah-mudahan jaksa, hakim, dan semua penegak hukum adil,” kata Ujang di Gedung Komisi Yudisial (KY), Senin 29 Juli 2024.

Ayah mendiang Dini Sera Afrianti, Ujang bersama pengacaranya melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ke Komisi Yudisial (KY) atas vonis bebas Ronald Tannur (jaket hitam pakai topi). Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

Ujang mengaku kecewa atas putusan hakim yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Dia menyebut putusan hakim tersebut tidak masuk akal. Padahal, Jaksa Penuntut Hukum (JPU) menuntut anak mantan anggota DPR RI F-PKB, Edward Tannur dengan vonis 12 tahun penjara. 

“Kecewa, walaupun orang bodoh apalagi orang pintar, tidak masuk akal. Dengan keputusan (tuntutan) 12 tahun datang tiba-tiba ada informasi dari pak Dimas, lagi pengajian 100 hari ibunya almarhumah, ada informasi katanya divonis bebas,” tutur Ujang.

Pada kesempatan yang sama, Dimas Yemahura meminta KY menindak tiga hakim yang mengadili perkara penghilangan nyawa Dini. Dia berharap KY dapat mengubah wajah hakim supaya lebih berhati-hati dan bijaksana dalam memutus perkara dengan mengedepankan keadilan serta kebenaran. 

“Kami melaporkan ke KY atas tiga majelis hakim yang melakukan pemeriksaan perkara terhadap GRT (Gregorius Ronald Tannur) yang kita tahu bersama sudah diputus bebas. Semoga tiga majelis hakim itu segera dilakukan pemeriksaan dan segera dilakukan penindakan dari KY,” ujar Dimas. 

Kami berharap, putusan dari KY itu mengubah wajah hakim yang ada di Republik Indonesia untuk lebih berhati-hati, lebih bijaksana, dan lebih arif dalam memutus perkara, mengedepankan keadilan dan kebenaran,” ucapnya menambahkan.

Bawa Bukti 

Lebih lanjut Dimas menyampaikan, pihaknya turut membawa bukti berupa gambar untuk diserahkan ke KY. Menurutnya, bukti itu dapat menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam memutus perkara sudah tidak benar. 

“Kami juga membawa bukti-bukti berupa surat dakwaan yang berisi tentang hasil visum yang dikatakan bahwa hasil visum itu tidak menerangkan meninggal karena minum alkohol,” ucap Dimas. 

“Dan juga kami menunjukkan di dalam surat dakwaan itu bahwa tidak ada niat dari tersangka GRT (Gregorius Ronald Tannur) untuk membawa korban ke rumah sakit sebagaimana yang dijadikan pertimbangan hakim dari PN Surabaya untuk memutus bebas tersangka GRT,” katanya menambahkan.***

Sentimen: negatif (97%)