Sentimen
Negatif (100%)
1 Agu 2024 : 00.23
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bekasi, Guntur

Kasus: pelecehan seksual

Tokoh Terkait
Guntur Hamzah

Guntur Hamzah

MK Anggap Syarat Usia Pelamar dalam Lowongan Kerja Bukan Diskriminasi

1 Agu 2024 : 00.23 Views 3

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

MK Anggap Syarat Usia Pelamar dalam Lowongan Kerja Bukan Diskriminasi

 

 

PIKIRAN RAKYAT - Warga Bekasi bernama Leonardo Olefins Hamonangan melayangkan permohonan uji materiil Pasal 35 ayat 1 dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Ia menilai pasal tersebut membuka peluang munculnya diskriminasi.

Sebab, pemberi kerja bisa merekrut karyawan berdasarkan kriteria yang tidak relevan, seperti usia, jenis kelamin, dan etnis.

Pada Selasa, 30 Juli 2024 kemarin, Mahkamah Konstitusi (MK) pun memutuskan untuk menolak permohonan uji materiil pasal tersebut. Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan.

“Amar putusan, mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Situs MK pada Rabu, 31 Juli 2024.

Lantas, apa alasan hakim menolak uji materiil pasal tersebut? MK menganggap syarat batas usia bukan termasuk dalam bentuk diskriminasi.

Menurut keterangan Hakim Konstitusi Arief Hidayat, diskriminasi tidak ada kaitannya dengan batasan usia.

Ia mengatakan bahwa diskriminasi adalah membeda-bedakan orang berdasarkan agama, suku, ras, etnik, dan kelompok. Kemudian, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, dan keyakinan politik.

"Dengan kata lain, batasan diskriminasi tersebut tidak terkait dengan batasan usia, pengalaman kerja, dan latar belakang pendidikan. Sehingga menurut Mahkamah tidak terkait dengan diskriminasi dalam mendapatkan pekerjaan,” ujarnya.

Satu Hakim Dissenting Opinion, Apa Katanya?

Ada satu hakim yang berbeda pendapat atau dissenting opinion dalam persoalan tersebut. Hakim itu adalah Guntur Hamzah.

Ia menilai bahwa seharusnya MK bisa mengabulkan sebagian permohonan pemohon. Sebab, pasal yang diajukan untuk diuji itu berpotensi disalahgunakan, sehingga memang butuh penegasan.

Ia pun menyoroti frasa "merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan" dalam pasal 35 ayat 1.

"Jika dibiarkan pertimbangan diletakkan pada pemberi kerja meskipun ada norma yang secara umum melarang adanya tindakan diskriminatif di pasal 5, namun demikian frasa 'dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan' dalam pasal 35 ayat 1 menampakkan secara expressis verbis kategori norma yang tidak jelas sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum,” ucapnya.

Syarat Usia Dapat Menghambat Pencari Kerja

Guntur Hamzah menilai syarat usia kerja dalam lowongan kerja memang bisa menghambat langkah pencari kerja. Oleh karena itu, syarat kerja harusnya didasarkan pada kompetensi.

"Saya berpandangan adanya lowongan pekerjaan yang mensyaratkan adanya usia tertentu memang dapat menghambat masyarakat yang sejatinya memiliki kompetensi dan pengalaman lebih, namun terhalang usia," tuturnya.

"Syarat berpenampilan menarik juga dapat membuka peluang pelecehan seksual terhadap pencari kerja, khususnya bagi perempuan. Terlebih syarat ini dapat memberikan dampak psikologis negatif bagi pencari kerja. terutama menurunkan motivasi mereka untuk melamar pekerjaan," katanya.***

Sentimen: negatif (100%)