Percepat Perubahan Data Kependudukan, Pemkot Tangerang Gandeng Rumah Sakit Hingga PMB
Radarbangsa.com Jenis Media: News
M. Isa | Rabu, 31/07/2024 19:31 WIB
RADARBANGSA.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pengadilan Agama Tangerang, Ikatan Bidan Indonesia cabang Kota Tangerang, rumah sakit, klinik, praktik mandiri bidan, dan Puskesmas.
Penjabat Wali Kota Tangerang, Nurdin menjelaskan, kerja sama tersebut bertujuan untuk mempercepat proses perubahan data kependudukan, seperti penambahan anggota keluarga pernikahan, pengurangan anggota keluarga, perceraian, hingga kematian dan sebagainya.
“Dengan adanya PKS ini, masyarakat tidak perlu lagi bolak-balik ke berbagai instansi untuk mengurus dokumen kependudukan, karena kita integrasikan yang tujuannya agar memudahkan masyarakat," kata Nurdin di Tangerang, Rabu, 31 Juli 2024.
Selain itu, imbuh Nurdin, dalam upaya meningkatkan implementasi reformasi birokrasi melalui percepatan pemanfaatan informasi digital dan keterpaduan layanan digital nasional, Pemkot Tangerang juga telah menetapkan langkah-langkah strategis yang mendukung hal tersebut.
Salah satunya dengan meluncurkan sejumlah inovasi layanan di Disdukcapil) Kota Tangerang yaitu Sobat Tanya Ai, "Melalui layanan ini, masyarakat dapat bertanya dan berkonsultasi mengenai segala hal yang berkaitan dengan kependudukan secara online selama 24 jam, tentu ini menjadi solusi bagi masyarakat," imbuhnya.
Sentimen: positif (92.8%)