Makanan Siap Saji Bisa Kena Cukai, Jokowi Ingin Kendalikan Konsumsi Gula, Garam, dan Lemak
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Indonesia mengatur bahwa pangan olahan tertentu, termasuk olahan siap saji bisa dikenakan cukai. Hal itu tercantum dalam Pasal 194 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 26 Juli 2024.
“Pemerintah Pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata keterangan dalam Pasal 194 ayat 4, dikutip pada Rabu, 31 Juli 2024.
Pangan olahan yang dimaksud tersebut adalah makanan dan minuman dari hasil proses metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan. Sementara, pangan olahan siap saji adalah makanan dan minuman yang sudah diolah dan siap untuk langsung disajikan di tempat usaha atau di luar tempat usaha seperti pangan yang disajikan di hotel, restoran, kantin, dan kaki lima.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Pemerintah Indonesia untuk mengendalikan konsumsi gula, garam, dan lemak dalam pangan olahan.
Berdasarkan pasal yang sama, Pemerintah Indonesia juga mencantumkan aturan soal batas maksimal kandungan dalam pangan olahan tersebut.
“Dalam rangka pengendalian konsumsi gula, garam, dan lemak, Pemerintah Pusat menentukan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak dalam pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji,” ujar Pasal 194 ayat 1.
“Penentuan batas maksimal kandungan gula, garam, dan 'lemak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan dengan mengikutsertakan' kementerian dan lembaga terkait,” ucap Pasal 194 ayat 2.
Batas maksimal kandungannya harus ditetapkan berdasarkan sejumlah faktor.
“Penentuan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan : a. kajian risiko; dan/atau b. standar internasional,” tutur keterangan dalam Pasal 194 ayat 3.
Hal-Hal yang Diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2024PP yang baru saja ditandatangani oleh Jokowi tersebut menjadi penguat bagi pemerintah untuk membangun kembali sistem kesehatan yang tangguh. Pernyataan itu disampaikan langsung Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
“Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri,” katanya, dikutip dari Situs Kemenkes.
Budi mengungkapkan secara rinci bahwa PP tersebut mengatur berbagai hal. Mulai dari penyelenggaraan upaya kesehatan, aspek teknis pelayanan kesehatan, serta pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Kemudian, fasilitas pelayanan kesehatan, teknis perbekalan kesehatan dan ketahanan kefarmasian alat kesehatan.***
Sentimen: positif (99.5%)