Sentimen
Negatif (65%)
31 Jul 2024 : 21.22

Bea Cukai Respons Aturan Makanan Siap Saji Bisa Kena Cukai: Masih Ada Proses yang Harus Dilalui

31 Jul 2024 : 21.22 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Bea Cukai Respons Aturan Makanan Siap Saji Bisa Kena Cukai: Masih Ada Proses yang Harus Dilalui

 

 

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Indonesia punya kebijakan baru, yakni pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji bisa dikenakan cukai.

Kebijakan itu merupakan tindak lanjut Pemerintah Indonesia untuk mengendalikan konsumsi gula, garam, dan lemak yang tercantum dalam Pasal 194 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Pemerintah Pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata keterangan dalam Pasal 194 ayat 4, dikutip pada Rabu, 31 Juli 2024. 

Terkait hal itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengaku pihaknya masih menunggu koordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

“Regulasi kan baru dibuat. Nanti pada waktunya, mekanisme akan berkoordinasi dengan Kemenkes,” ujarnya, dikutip dari Antara.

Askolani menjelaskan bahwa nantinya, setelah berkoordinasi dengan Kemenkes dilakukan, maka Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Badan Kebijakan Fiskal (BKF) akan menyusun kajian lengkap mengenai pengenaan cukai.

Kemudian, hal tersebut akan diimplementasikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

“Jadi, ada proses yang harus kami lalui. Nanti implementasinya kita tunggu dari Kemenkes,” ucapnya.

Isi Lengkap Pasal 194

Berdasarkan PP yang baru saja ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 26 Juli 2024 itu, diatur pula bahwa ada batas maksimal kandungan dalam pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji.

“Dalam rangka pengendalian konsumsi gula, garam, dan lemak, Pemerintah Pusat menentukan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak dalam pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji,” ujar Pasal 194 ayat 1.

“Penentuan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan dengan mengikutsertakan kementerian dan lembaga terkait,” ucap Pasal 194 ayat 2.

Untuk menetapkan batas maksimal kandungannya, ada sejumlah faktor yang harus dipertimbangkan.

“Penentuan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan : a. kajian risiko; dan/atau b. standar internasional,” tutur keterangan dalam Pasal 194 ayat 3.

Pangan Olahan dan Pangan Olahan Siap Saji

Pangan olahan yang dimaksudkan tersebut adalah makanan dan minuman dari hasil proses metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.

Sementara, pangan olahan siap saji adalah makanan dan minuman yang sudah diolah dan siap untuk langsung disajikan di tempat usaha atau di luar tempat usaha, seperti pangan yang disajikan di hotel, restoran, kantin, dan kaki lima.***

Sentimen: negatif (65.3%)