Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: kekerasan seksual
Tokoh Terkait
Jokowi Halalkan Aborsi bagi Korban Kekerasan Seksual, Ada Syaratnya
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Indonesia memperbolehkan korban rudapaksa yang hamil untuk melakukan aborsi. Aturan tersebut juga berlaku untuk korban kekerasan seksual lainnya.
Hal itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 26 Juli 2024.
“Setiap Orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sesuai dengan ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana,” kata keterangan dalam Pasal 116, dikutip pada Rabu, 31 Juli 2024.
Dalam Pasal 117 dijelaskan lebih lanjut mengenai apa yang dimaksud dengan indikasi kedaruratan medis. Salah satunya adalah kehamilan yang bisa mengancam nyawa dan kesehatan ibu.
“Kondisi Kesehatan janin dengan cacat bawaan yang tidak dapat diperbaiki sehingga tidak memungkinkan hidup di luar kandungan,” ujarnya.
Syarat Aborsi bagi Korban Rudapaksa, Harus Sertakan BuktiKehamilan akibat tindak kekerasan seksual harus dilengkapi dengan bukti. Dalam Pasal 118, Pemerintah Indonesia menjelaskannya lebih lanjut.
“Dibuktikan dengan: a. surat keterangan dokter atas usia kehamilan sesuai dengan kejadian tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan; dan b. keterangan penyidik mengenai adanya dugaan perkosaan dan/atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan,” ucapnya.
Hal-Hal yang Diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2024PP yang baru saja ditandatangani oleh Jokowi tersebut menjadi penguat bagi pemerintah untuk membangun kembali sistem kesehatan yang tangguh. Pernyataan itu disampaikan langsung Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
“Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri,” tuturnya, dikutip dari Situs Kemenkes.
Budi mengungkapkan secara rinci bahwa PP tersebut mengatur berbagai hal. Mulai dari penyelenggaraan upaya kesehatan, aspek teknis pelayanan kesehatan, serta pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Kemudian, fasilitas pelayanan kesehatan, teknis perbekalan kesehatan dan ketahanan kefarmasian alat kesehatan.***
Sentimen: negatif (98.4%)