KPK RI Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Korupsi LPEI
Radarbangsa.com Jenis Media: News
RADARBANGSA.COM - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengumumkan tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
"KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka yang terdiri dari penyelenggara negara dan swasta terkait penyidikan tipikor pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Rabu, 31 Juli 2024.
Namun, pihak KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Sesuai kebijakan di KPK RI, siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta rincian perkara tersebut akan diumumkan setelah penyidikan rampung.
Tessa menyampaikan, penetapan tujuh tersangka tersebut dilakukan pada 26 Juli 2024 dan saat ini proses penyidikan terhadap tujuh orang tersebut masih berjalan.
"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan dengan pemeriksaan saksi-saksi serta penyitaan barang bukti," ujarnya.
Untuk diketahui, KPK pada tanggal 19 Maret 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit pada LPEI.
"Pada tanggal 19 Maret 2024 KPK meningkatkan penyelidikan dari dugaan penyimpangan atau dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari LPEI ini menjadi penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/3).
Total indikasi kerugian keuangan negara pada kasus LPEI yang ditangani KPK mencapai Rp3,45 triliun. "Yang sudah terhitung dalam tiga korporasi sebesar Rp3,45 triliun," tandasnya.
Sentimen: negatif (99.9%)