Sentimen
Negatif (92%)
30 Jul 2024 : 20.29
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Cirebon

Kasus: pembunuhan, kecelakaan

Datangi Bareskrim, Kuasa Hukum 7 Terpidana Kasus Vina Ikut Gelar Perkara Terkait Laporan ke Iptu Rudiana

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

30 Jul 2024 : 20.29
Datangi Bareskrim, Kuasa Hukum 7 Terpidana Kasus Vina Ikut Gelar Perkara Terkait Laporan ke Iptu Rudiana

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum tujuh terpidana kasus pembunuhan remaja Vina Dewi Arsita (16) dan Muhammad Rizky atau Eki (16) di Cirebon, Jawa Barat, 2016 silam, mendatangi Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/7/2024).

Kuasa hukum para terpidana, Jutek Bongso mengatakan, kedatangannya atas undangan penyidik Bareskrim Polri, untuk menghadiri gelar perkara terkait laporan yang dilayangkannya terhadap ayah Eki yaitu Iptu Rudiana.

"Hari ini kami dipanggil dengan 2 agenda. Pertama adalah untuk gelar awal kasus kedua yang kami laporkan atas laporan kami kepada Pak Rudiana pribadi ya," kata Jutek di Lobi Bareskrim.

Menurut dia, berdasarkan hasil gelar perkara hari ini, laporan itu sudah naik ke tahap penyelidikan.

"Jadi artinya yang kami laporkan kepada bapak Rudiana saat ini sudah naik dalam tahap penyelidikan," ucap dia.

Baca juga: Sidang PK Saka Tatal, Saksi Sebut Vina Cirebon Kecelakaan, Bukan Dibunuh

Selain itu, Jutek juga diundang untuk diinformasikan bahwa laporannya soal dugaan keterangan palsu yang diduga dilakukan saksi, Aep dan Dede sudah dalam tahap pemeriksaan saksi.

Namun, Jutek belum mengetahui rincian saksi yang akan diperiksa.

"Dalam proses penyelidikan ini, kasusnya Dede dan Aep, kasusnya sudah masuk tahap pemeriksaan saksi. Saya gak tahu sampai kapan," ujar dia.

Dalam kesempatan itu, Jutek mengapresiasi Bareskrim karena dua laporannya sudah dalam tahap penyelidikan.

Dia juga berharap, penyidik bisa profesional dan transparan dalam menyelidiki laporannya.

"Saya pikir dengan penyelidikan yang sangat baik dari teman-teman di Bareskrim, sudah berapa kali kami dipanggil, digelar dan sangat profesional sekali, luar biasa, mudah-mudahan ini menjadi awal yang baik untuk mengungkap peristiwa ini seterang terangnya," imbuh Jutek.

Baca juga: Aep Rudiansyah Laporkan Akun Youtube Dedi Mulyadi dan Dede Karena Dinilai Sebar Hoaks Kematian Vina dan Eky

Sebagaimana diketahui, Jutek mewakili terpidana atas nama Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.

Mereka saat ini sedang menjalani hukuman sebagai terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki pada 2016 silam.

Pada tahun ini, pihak keluarga para terpidana ini membuat dua laporan ke Bareskrim.

Pertama, melaporkan saksi atas nama, Aep dan Dede karena diduga memberikan keterangan palsu dalam berita acara pemeriksaan (BAP) pada saat pemeriksaan polisi saat delapan tahun lalu.

Sentimen: negatif (92.8%)