Sentimen
Negatif (99%)
31 Jul 2024 : 17.26
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang, Kudus, Salatiga

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait
Hevearita Gunaryanti Rahayu

Hevearita Gunaryanti Rahayu

Dugaan Korupsi Pemkot Semarang, Rachmat Djangkar Terima Surat Penetapan Tersangka

31 Jul 2024 : 17.26 Views 3

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Dugaan Korupsi Pemkot Semarang, Rachmat Djangkar Terima Surat Penetapan Tersangka

PIKIRAN RAKYAT - Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar (RUD) rampung diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Rabu 31 Juli 2024.

Berdasarkan pantauan, Rachmat Djangkar keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 14.29 WIB. Dia terlihat berjalan ditemani kuasa hukumnya, Arif Sulaiman. Saat dikonfirmasi, Arif mengakui kliennya ditanya soal proyek-proyek di Pemkot Semarang. “Diperiksa terkait apa? proyek saja,” kata Arif.

Arif menyebut Rachmat Djangkar masih diperiksa sebagai saksi bukan tersangka. Dia menyatakan kliennya dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Ita. “Hanya masih ini sih, saksi saja,” ucap Arif.

Akan tetapi, Arif membenarkan Rachmat Djangkar sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK sebagai tersangka. Dia memastikan kliennya siap menjalani proses hukum di lembaga antirasuah.

"Sudah bulan lalu (terima SPDP dari KPK). Intinya kita siap menjalani apapun proses hukumnya," ujar Arif.

Wali Kota Semarang Mbak Ita Akan Diperiksa KPK

Ita akan diperiksa penyidik KPK pada Kamis 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan sebagai saksi terkait tiga perkara yang tengah diusut KPK di Pemkot Semarang. Tiga perkara itu, yakni kasus pengadaan barang dan jasa, pemerasan, dan dugaan penerimaan gratifikasi.

Sedianya, Ita diperiksa bersama suaminya, Alwin Basri pada Selasa 30 Juli 2024, kemarin. Akan tetapi, ia tidak bisa datang ke Gedung Merah Putih KPK lantaran harus menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait pengesahan RAPBD Tahun 2024.

“Wali Kota Semarang, yang bersangkutan sudah menyampaikan surat permintaan penjadwalan ulang di tanggal 1 Agustus 2024. Mengingat yang bersangkutan menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Rabu 31 Juli 2024.

Sebelumnya, Alwin Basri, mengaku juga sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK. Hal tersebut disampaikan Alwin Basri seusai diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik KPK, Selasa 30 Juli 2024.

"Nggih (iya terima SPDP), niku nggih (itu iya)," kata Alwin kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Akan tetapi, Alwin enggan memberikan komentar lebih banyak soal penyidikan dugaan kasus rasuah di Semarang yang juga menyeret sang istri. Dia hanya menyatakan siap menjalani proses hukum di KPK.

"Sesuai hukum saja. Kita pokoknya negara hukum kita patuh pada hukum," ucap Alwin.

KPK Amankan Rp1 Miliar

Tessa mengatakan, penyidik telah rampung menggeledah beberapa lokasi di Semarang, Kudus, dan Salatiga, Jawa Tengah, pada 17 sampai 25 Juli 2024. Penggeledahan berkaitan dengan dugaan korupsi di Pemkot Semarang.

“Penggeledahan pada 10 rumah pribadi, 46 kantor dinas atau OPD Pemkot Semarang, DPRD Jawa Tengah, tujuh kantor swasta, dan dua kantor pihak lainnya. Kegiatan penggeledahan dilakukan di Kota Semarang, Kudus, Salatiga, dan lainnya," kata Tessa kepada wartawan, Selasa 30 Juli 2024.

Tessa mengungkapkan, penyidik mengamankan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), uang Rp1 miliar hingga mata uang asing senilai 9.650 euro. Menurutnya, barang bukti itu yang didapat akan didalami penyidik melalui pemeriksaan saksi-saksi maupun tersangka.

"Menyita dokumen-dokumen APBD 2023-2024 beserta perubahannya, dokumen pengadaan masing-masing dinas, dokumen APBD 2023 dan 2024, dokumen berisi catatan tangan, uang sekira Rp1 miliar dan mata uang asing 9.650 euro, barang bukti elektronik berupa handphone, laptop, dan media penyimpanan lainnya, serta puluhan unit jam tangan yang diduga terkait perkara tersebut," ujar Tessa.

Tessa tidak membantah ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Semarang. Akan tetapi, dia belum mau membeberkan identitas empat orang itu. Berdasarkan informasi yang dihimpun, empat tersangka adalah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita dan suaminya Alwin Basri. Lalu, dua orang pihak swasta berinisial M dan RUD.

"KPK telah menetapkan empat tersangka. Dua pihak swasta, dua penyelenggara negara," ucap Tessa.***

Sentimen: negatif (99.6%)