Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
MA Ganti Ketua Majelis untuk Tangani PK Kedua Djoko Susilo
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) Mengganti Ketua Majelis Peninjauan Kembali (PK) perkara mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Djoko Susilo.
Purnawirawan Polisi dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua itu merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator surat izin mengemudi (SIM).
Awalnya, PK kedua Djoko Susilo ini diperiksa dan diadili oleh Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Suharto.
Kemudian, MA mengganti Ketua Majelis PK Nomor Perkara 756 PK/Pid.Sus/2024 ini untuk dipimpin Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Sunarto.
Baca juga: Djoko Susilo PK Lagi, Ketua KPK Singgung Kepastian Hukum
"Pergantian Ketua Majelis menjadi sebagaimana diatas," demikian keterangan perkara PK Djoko Susilo yang dimuat di situs MA, dikutip Kompas.com, Selasa (30/7/2024).
Dok. Biro Pers Sekretariat Presiden Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Non Yudisial Suharto saat pembacaan sumpah jabatan di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024).Dikonfirmasi Kompas.com, Suharto menjelaskan bahwa dirinya mengundurkan diri untuk menghindari konflik kepentingan.Namun, Ketua Kamar Pidana MA ini enggan menjelaskan lebih rinci konflik kepentingan seperti apa yang membuat dirinya mengundurkan diri sebagai Ketua Majelis.
“Saya menggunakan hak mengundurkan diri sebagai ketua majelis perkara itu karena kawatir dipersepsikan dan ada berpotensi adanya konflik kepentingan,” kata Suharto.
Baca juga: Pimpinan KPK Sebut Eks Kakorlantas Djoko Susilo Harusnya Bisa Dijerat Pasal Gratifikasi
Dalam PK ini, Sunarto memeriksa dan mengadili perkara Djoko Susilo bersama empat Hakim Agung lainnya yakni Anshori, Sinintha Yulianingsih Sibarani, Jupriyadi, dan Prim Hariyadi sebagai Anggota Majelis.
PK kedua Djoko Susilo ini masuk ke MA pada Selasa, 30 April 2024. Kemudian, pada Senin 20 Mei 2024 perkara ini baru didistribusikan ke Majelis Hakim.
"Dalam proses pemeriksaan Majelis," demikian status perkara tersebut.
Perjalanan Kasus Djoko
KOMPAS.com/ICHA RASTIKA Terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang proyek simulator sim, Irjen Djoko Susilo, saat tiba di Gedung Pengadilan Tipikor, Selasa (3/9/2013). Hari ini, Djoko akan menghadapi sidang vonis. Djoko sebelumnya telah menempuh upaya hukum dari pengadilan tingkat pertama hingga upaya hukum luar biasa atau PK.Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mulanya menghukum Djoko 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Putusan itu dibacakan pada September 2013.
Djoko juga dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang untuk periode 2003-2010 dan 2010-2012.
Sentimen: negatif (100%)