Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
KPK Tetapkan Tersangka di Kasus Korupsi Fraud LPEI
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan rasuah berupa fraud di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Surat perintah penyidikan (sprindik) sudah diterbitkan. “Sprindik sudah terbit,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melalui keterangan tertulis, Selasa, 30 Juli 2024. Penetapan tersangka didasari hasil rapat ekspose penyidik dan pejabat struktural di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK. Alex menegaskan status hukum itu diberikan kepada sejumlah pihak bukan karena kemauan pimpinan. “Bukan kesepakatan pimpinan. Tapi berdasarkan kecukupan alat bukti penyidik meyakini patut diduga seseorang sebagai pelaku tindak pidana,” ujar Alex. KPK memastikan memiliki bukti kuat untuk memberikan status tersangka itu. Tapi, Alex enggan memerinci alat bukti yang dimiliki pihaknya. “Jadi penetapan tersangka buka karena keawpakatan. Tapi berdasarkan kecukupan alat bukti,” ucap Alex. KPK juga masih enggan membeberkan identitas para tersangka. Jika mengacu pada aturan main Lembaga Antirasuah, status hukum itu baru diberikan jika penahanan dilakukan. Sebelumnya, KPK membuka penyidikan dugaan fraud yang terjadi di LPEI. Kasus itu diumumkan sehari setelah Menkeu Sri Mulyani membuat laporan masalah serupa di Kejagung. “KPK meningkatkan proses lidik dari dugaan penyimpangan atau dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari LPEI ini menjadi berstatus penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 19 Maret 2024. Ghufron menjelaskan kasus itu langsung diumumkan setelah penyidik dan pejabat struktural KPK menggelar ekspose yang digelar hari ini. Pengumuman itu juga dilakukan menyikapi adanya aduan Sri Mulyani di Kejagung. Menurut dia, dugaan korupsi itu dilaporkan ke KPK pada 10 Mei 2023. Lembaga Antirasuah menindaklanjutinya dan membuka penyelidikan pada 13 Februari 2024.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan rasuah berupa fraud di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Surat perintah penyidikan (sprindik) sudah diterbitkan.“Sprindik sudah terbit,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melalui keterangan tertulis, Selasa, 30 Juli 2024.
Penetapan tersangka didasari hasil rapat ekspose penyidik dan pejabat struktural di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK. Alex menegaskan status hukum itu diberikan kepada sejumlah pihak bukan karena kemauan pimpinan.
“Bukan kesepakatan pimpinan. Tapi berdasarkan kecukupan alat bukti penyidik meyakini patut diduga seseorang sebagai pelaku tindak pidana,” ujar Alex.
KPK memastikan memiliki bukti kuat untuk memberikan status tersangka itu. Tapi, Alex enggan memerinci alat bukti yang dimiliki pihaknya.
“Jadi penetapan tersangka buka karena keawpakatan. Tapi berdasarkan kecukupan alat bukti,” ucap Alex.
KPK juga masih enggan membeberkan identitas para tersangka. Jika mengacu pada aturan main Lembaga Antirasuah, status hukum itu baru diberikan jika penahanan dilakukan.
Sebelumnya, KPK membuka penyidikan dugaan fraud yang terjadi di LPEI. Kasus itu diumumkan sehari setelah Menkeu Sri Mulyani membuat laporan masalah serupa di Kejagung.
“KPK meningkatkan proses lidik dari dugaan penyimpangan atau dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari LPEI ini menjadi berstatus penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 19 Maret 2024.
Ghufron menjelaskan kasus itu langsung diumumkan setelah penyidik dan pejabat struktural KPK menggelar ekspose yang digelar hari ini. Pengumuman itu juga dilakukan menyikapi adanya aduan Sri Mulyani di Kejagung.
Menurut dia, dugaan korupsi itu dilaporkan ke KPK pada 10 Mei 2023. Lembaga Antirasuah menindaklanjutinya dan membuka penyelidikan pada 13 Februari 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(AZF)
Sentimen: negatif (100%)