Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Semarang, Kudus, Salatiga
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Hevearita Gunaryanti Rahayu
Dugaan Korupsi di Pemkot, Ini Pengakuan Suami Wali Kota Semarang Setelah Diperiksa KPK
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Suami Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, Alwin Basri, mengaku sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang. Hal tersebut disampaikan Alwin Basri seusai diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik KPK, Selasa 30 Juli 2024.
Sedianya, Hevearita alias Ita juga dijadwalkan diperiksa sebagai saksi bersama sang suami. Namun, dia tidak dapat memenuhi panggilan penyidik lantaran ada kegiatan kedinasan.
"Nggih (iya terima SPDP), niku nggih (itu iya)," kata Alwin kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Akan tetapi, Alwin enggan memberikan komentar lebih banyak soal penyidikan dugaan kasus rasuah di Pemkot Semarang yang juga menyeret sang istri. Dia hanya menyatakan siap menjalani proses hukum di KPK.
"Sesuai hukum saja. Kita pokoknya negara hukum kita patuh pada hukum," ucap Alwin.
KPK Amankan Dokumen APBD dan Uang Rp1 MiliarJuru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan bahwa penyidik mengamankan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), uang Rp1 miliar, dan 9.650 euro setelah menggeledah beberapa lokasi di Semarang, Kudus, dan Salatiga, Jawa Tengah, pada 17 sampai 25 Juli 2024.
"Penggeledahan pada 10 rumah pribadi, 46 kantor dinas atau OPD Pemkot Semarang, DPRD Jawa Tengah, tujuh kantor swasta, dan dua kantor pihak lainnya. Kegiatan penggeledahan dilakukan di Kota Semarang, Kudus, Salatiga, dan lainnya," kata Tessa kepada wartawan, Selasa 30 Juli 2024.
Tessa menjelaskan, barang bukti itu yang didapat dari lokasi penggeledahan akan didalami penyidik melalui pemeriksaan saksi-saksi maupun tersangka.
"Menyita dokumen-dokumen APBD 2023-2024 beserta perubahannya, dokumen pengadaan masing-masing dinas, dokumen APBD 2023 dan 2024, dokumen berisi catatan tangan, uang sekitar Rp 1 miliar dan mata uang asing 9.650 euro, barang bukti elektronik berupa handphone, laptop, dan media penyimpanan lainnya, serta puluhan unit jam tangan yang diduga terkait perkara tersebut," ujar Tessa.
Tessa tidak membantah bahwa ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Semarang. Akan tetapi, dia belum mau membeberkan identitas empat orang itu. Berdasarkan informasi yang dihimpun, empat tersangka adalah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita dan suaminya Alwin Basri. Lalu, dua orang pihak swasta berinisial M dan RUD.
"KPK telah menetapkan empat tersangka. Dua pihak swasta, dua penyelenggara negara," ucap Tessa.
Wali Kota Semarang dan Suami Dicegah ke Luar NegeriKPK mencegah empat orang untuk tidak bepergian ke luar negeri. Mereka dilarang meninggalkan wilayah hukum Indonesia untuk memudahkan proses penyidikan kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang, Jawa Tengah.
Tessa mengatakan, pencegahan terhadap empat orang dilakukan selama enam bulan ke depan. Jangka waktu pencegahan dapat diperpanjang menyesuaikan kebutuhan penyidikan.
“KPK tekah mengeluarkan Surat Keputusan nomor 888 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama empat orang, yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta,” kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Juli 2024.
Akan tetapi, Tessa belum membeberkan identitas pihak-pihak yang dicegah ke luar negeri. Namun, berdasarkan informasi mereka yang dicegah yaitu Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita dan suaminya, Alwin Basri. Lalu dua orang lainnya, yakni pihak swasta berinisial M dan RUD.
“Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK yaitu dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023 sampai dengan 2024,” ucap Tessa.
“Dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 sampai dengan 2024,” katanya melanjutkan.***
Sentimen: negatif (100%)