Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Abdul Kadir
Fraud Rumah Sakit ke BPJS Kesahatan, Dewas: Harus Ditangani dengan Serius
Harianjogja.com Jenis Media: News
Harianjogja.com, JAKARTA — BPJS Kesehatan diminta menangani serius terkait temuan Tim Pencegahan dan Penanganan Kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional (PK-JKN).
Tim PK-JKN sendiri beranggotakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), BPJS Kesehatan, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Temuan tersebut terkait dugaan fraud atas klaim JKN yang menyebabkan kerugian mencapai puluhan miliar rupiah. Audit yang dilakukan Tim PK-JKN terhadap enam rumah sakit di tiga provinsi mengungkap adanya indikasi fraud di tiga rumah sakit di Jawa Tengah dan Sumatra Utara.
Oknum di ketiga rumah sakit tersebut diduga menggunakan modus phantom billing, yakni merekayasa seluruh dokumen pendukung klaim JKN.
Rinciannya, satu rumah sakit di Jawa Tengah terindikasi memiliki klaim fiktif senilai Rp20-30 miliar, satu rumah sakit di Sumatera Utara terindikasi fraud senilai Rp1-3 miliar, dan satu rumah sakit lainnya di Sumatera Utara terindikasi fraud senilai Rp4-10 miliar.
Dampak Fraud Serius
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan Abdul Kadir menyatakan kekhawatirannya bahwa masalah fraud tersebut dapat berdampak serius terhadap ketahanan Dana Jaminan Sosial (DJS) BPJS Kesehatan.
“Kejadian fraud ini tentunya akan berdampak pada kinerja BPJS Kesehatan karena akan menggerus keuangan DJS yang pada akhirnya akan membuat keuangan BPJS defisit dan gagal bayar,” kata Kadir kepada Bisnis pada Kamis (25/7/2024).
Kadir meminta tim pencegahan kecurangan untuk memberikan sanksi tegas kepada rumah sakit yang terindikasi melakukan fraud. Selain itu, ia menyampaikan beberapa rekomendasi untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang, antara lain meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) dan digitalisasi verifikasi klaim untuk mendeteksi potensi fraud.
“Direksi juga dapat meningkatkan kegiatan audit medik untuk mendeteksi adanya fraud di fasilitas kesehatan,” tambah Kadir.
Dalam perjanjian kerja sama dengan fasilitas kesehatan, Kadir menyarankan penambahan klausul yang memungkinkan tuntutan perdata dan pidana bagi direksi fasilitas kesehatan yang memberikan keterangan atau data yang tidak benar dan terlibat dalam tindakan fraud.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti sebelumnya menyatakan bahwa BPJS Kesehatan tidak segan memutus kerja sama dengan rumah sakit yang terindikasi melakukan fraud terkait klaim fiktif program JKN.
“Sudah beberapa rumah sakit diputus kerja sama dengan BPJS Kesehatan, angka persisnya saya lupa, tetapi yang jelas lebih dari lima rumah sakit,” kata Ghufron saat dihubungi Bisnis awal pekan ini (24/7/2024).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Sentimen: positif (49.6%)