Sentimen
Positif (80%)
30 Jul 2024 : 02.16
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bogor

Kasus: kecelakaan

Warga Bogor Wajib Tahu, Cek Lokasi Perpanjang SIM Keliling di Kota Bogor

30 Jul 2024 : 09.16 Views 2

Ayobogor.com Ayobogor.com Jenis Media: Regional

Warga Bogor Wajib Tahu, Cek Lokasi Perpanjang SIM Keliling di Kota Bogor

AYOBOGOR.COM - Bogor merupakan salah satu kota yang ramai, khusunya di sarana transfortasi publik Kota Bogor yang selalu padat sebab lalu lalang kendaraan baik motor maupun mobil yang tidak ada hentinya.

Diantara para pengendara tersebut ada juga yang tidak mengindahkan rambu-rambu lalu lintas bahkan tidak memiliki SIM atau SIM yang sudah habis masa berlakunya.

Karena itulah Poresta Bogor memiliki program pembuatan SIM geratis khusnya bagi warga Kota Bogor. Adapun jadwal pembuatan SIM keliling khusus untuk perpanjan SIM A dan C berlaku di semua wilayah dan layanan tersebut bertempat di Mall BTM.

Baca Juga: Hore! SP2D Bansos PKH BPNT Juli-Agustus Sudah Diterbitkan Kemensos, Daerah Mana Saja yang Sudah Siap Salur?

Adapun jadwal atau waktu layanannya, pendaftaran dimulai pukul 8.00 hingga 9.00 WIB. Dalam hal ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru. Bagi warga Kota Bogor silakan merapat untuk melakukan regisrasi SIMnya.

Sedangkan biaya perpanjangan SIM C adalah Rp75.000, tentunya nominalnya sudah disesuaikan dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Selain itu, ada biaya pemeriksaan kesehatan, psikotes, dan asuransi yang harus dibayarkan oleh pemohon perpanjangan SIM tersebut.

Baca Juga: Pencairan Bansos PKH dan BPNT Juli Agustus 2024 Segera Ditransfer! Ada Jeda 5-6 Hari Setelah SPM

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,-.

Biaya pemeriksaan kesehatan dan psikotes biayanya berkisar antara Rp25.000 hingga Rp50.000, tergantung pada penyelenggara.

Sedangkan asuransi kecelakaan diri dikenakan biaya Rp50.000,-. Namun, asuransi ini tidak wajib karena sudah ada Jasa Raharja. Adapun persyaratan untuk perpanjangan SIM A atau C dapat disimak berikut ini.

Membawa KTP asli dan Foto Copy Membawa SIM asli yang masih berlaku Tes Psikologi SIM (di Lokasi) Surat Keterangan Sehat melalui Aplikasi Simpelpol

Baca Juga: Resmi, Bansos PKH dan BPNT Cair Awal Agustus? Ada Tambahan BLT Rp 600.000 Untuk Semua KPM Terdata, Cek Faktanya

Bagai para pemohon SIM Keliling mereka harus mengunduh aplikasi Simpel Pol kemudian melakukan registrasi.

Setelah itu barulah dapat melakukan screening kesehatan dan hasilnya akan diberikan kepada petugas saat melakukan perpanjangan di Lokasi. Untuk menjaga ketertiban para pemohon SIM keliling harus terlebih dahulu mengambil nomor antrian.***

Sentimen: positif (80%)